Dana sebesar Rp 18,9 triliun itu bukan milik militer atau penegak hukum
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Dirjen Pajak pun membantah nama Andi Arief masuk dalam daftar 81 klien pemilik rekening jumbo.
JAKARTA, Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya telah mengantongi data nasabah yang menyimpan dana sebesar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 1,4 triliun di British Standard sejak dua bulan lalu dimiliki Chartered Bank. Dana tersebut, kata Ken, tidak dimiliki oleh satu nasabah saja, melainkan total 81 nasabah.
Ia juga mengatakan bahwa mereka semua adalah pengusaha dan tidak satupun dari mereka bekerja di militer aktif, penegak hukum atau pejabat pemerintah yang terkait dengan lembaga-lembaga tersebut.
“81 orang ini murni pelaku bisnis. “Data mengenai bidang usaha dan jenis perusahaannya sudah kita ketahui,” kata Ken saat memberikan siaran pers di kantor Direktur Jenderal Pajak, Senin malam, 9 Oktober.
Dari 81 orang tersebut, 62 orang di antaranya mengikuti Program Amnesti Pajak. Sedangkan 19 nasabah sisanya sedang diselidiki lebih lanjut untuk mengetahui apakah mereka mengikuti program serupa.
“Mereka yang mengikuti Amnesti Pajak diperiksa kelengkapan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan Lembar Hasil Analisis (LHA)-nya. Kami memulai proses ini dua bulan lalu. “Beberapa di antaranya sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Tindak lanjut yang dimaksud Ken adalah klien yang belum mengikuti Program Amnesti Pajak akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, jika terus berlanjut, mereka bisa dikenai tindak pidana perpajakan.
Sedangkan tindak pidana lainnya di luar kewenangan saya, ujarnya.
Ken juga menjelaskan, tidak ada klien korporat dalam data tersebut. Selain itu di antara 81 nasabah tersebut ada pula yang mempunyai hubungan kekerabatan, misalnya suami istri.
Ia membantah nama Andi Arief, staf khusus mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), masuk dalam daftar klien pemilik akun tersebut.
“Tidak ada nama seperti yang Anda sebutkan yang beredar di media cetak. Tidak ada apa-apa,” katanya.
Ingin ikut Amnesti Pajak
Lalu mengapa mereka memindahkan uangnya dari Inggris ke Singapura? Ken mengatakan ada beberapa alasan. Sesuai aturan yang berlaku di masing-masing negara, jika menarik dana, kata Ken, akan ditanya tujuannya apa.
“Beberapa dari mereka mengatakan sebaiknya mengikuti Tax Amnesty di Singapura, dan itu benar,” ujarnya.
Klien-klien tersebut, kata Ken, khawatir akan dilaporkan ke otoritas pajak karena Standard Chartered Bank di Guernsey segera menerapkan pelaporan data global untuk data perpajakan atau yang biasa disebut dengan ‘Common Reporting Standard’. Nyatanya, upaya transfer tersebut sia-sia karena Dirjen Pajak juga sudah mengantongi datanya.
Mereka juga meminta data dari Standard Chartered Bank di Inggris melalui mekanisme Pertukaran Informasi Otomatis (AEOI) dan disediakan. Dengan mekanisme ini dimungkinkan terjadinya pertukaran informasi rekening wajib pajak antar negara.
Mekanisme yang ditandatangani antara negara-negara G20 memungkinkan wajib pajak yang telah membuka rekening di negara lain dapat ditelusuri langsung oleh otoritas pajak di negara asalnya. Di Indonesia, kebijakan ini baru diterapkan pada tahun 2018.
Namun, kami bisa menanyakan negara tujuan, ujarnya.
Laporan transfer dana dari Inggris ke Negeri Singa pertama kali muncul di situs Bloomberg. Pemindahan tersebut dilakukan pada akhir tahun 2015. Isu ini semakin liar, bahkan disebutkan dana tersebut digunakan untuk membeli peralatan militer. – Rappler.com