Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Vonis ini dibacakan setelah Suryadharma menunggu 9 bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan 8 bulan dalam tahanan lembaga antirasuah.
JAKARTA, Indonesia— Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun 2010-2011 dan 2012-2013. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dengan pembayaran uang pengganti sebesar Ro 1,8 miliar, kata Ketua Hakim Aswijhon, Senin, 11 Januari.
Vonis ini dibacakan setelah Suryadharma menunggu 9 bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan 8 bulan dalam tahanan lembaga antirasuah.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditahan sejak 10 April 2015. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi putusan hakim, Suryadharma Ali mengaku akan memikirkannya. “Atas nama Tuhan, beri saya kesempatan untuk memikirkan bersama kuasa hukum saya langkah apa yang akan kami ambil,” ujarnya. Menurut Suryadharma, aSetelah mendengarkan baik-baik pertimbangan hakim, apa yang disampaikannya sama sekali tidak mempertimbangkan fakta yang telah saya susun.
Apa saja tuntutan Jaksa KPK terhadap Suryadharma?
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa memperkaya diri hingga Rp1,8 miliar dengan menunaikan ibadah haji periode 2010-2013 dan menerima 1 helai kain penutup Ka’bah. kiswah.
Selain menerima sejumlah uang, Suryadharma selaku Menteri Agama periode 2009-2014 juga diduga melakukan korupsi dana haji, termasuk pengangkatan orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi pejabat. haji Arab Saudi. Panitia Penyelenggara (PPIH), penunjukan Pejabat Pembantu Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan, dan penggunaan Dana Operasional Kementerian (DOM) tidak sesuai peruntukannya.
Tindakan Suryadharma pun memperkaya orang lain yakni pendamping Amirul Hajj dan pihak hotel. Suryadharma menginstruksikan tim perekrutan Perumahan Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan bagi jemaah Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan dan menggunakan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Akibat perbuatan terdakwa, kerugian keuangan negara sebesar Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal, atau setidaknya sebesar itu, berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kata Jaksa Penuntut Umum Supardi. Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 31 Agustus.
Suryadharma juga didakwa melakukan tindakan tidak sesuai aturan dengan memberangkatkan 1.771 jamaah yang tidak sesuai nomor antrian senilai Rp12,328 miliar.
Sebutkan nama Megawati
Suryadharma pernah membantah tudingan penyalahgunaan sisa kuota haji saja. Kuota tersebut juga diberikan kepada sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan suaminya, mantan Ketua MPR Taufiq Kiemas.
Menurut Suryadharma, pemberian sisa kuota tidak melanggar aturan karena tidak menggunakan hak kuota calon jemaah haji. “Tidak ada satu pun calon jemaah haji yang haknya untuk mendahulukan calon jemaah haji lainnya dicabut,” kata Suryadharma.
Menurut SDA, sisa kuota akan digunakan setelah visa jemaah biasa dibayar lunas dan dikirim ke tanah suci. Sisa kuota selanjutnya dibagikan kepada calon jemaah haji yang benar-benar siap dengan mempertimbangkan pengurangan kerugian pemerintah. Dengan begitu, sisa kuota terserap semaksimal mungkin.
Menurut dia, penggunaan sisa kuota yang belum terserap sudah sesuai dengan UU Nomor. 13/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. D/741A tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sisa Kuota Nasional.
Jadi tidak benar, kata Suryadharma, ada anggapan keluarga menteri dan rekan-rekannya berangkat haji dengan biaya pemerintah. —Rappler.com
BACA JUGA: