Saya hanya memberikan uang untuk pelatihan militer di Aceh
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Ba’asyir rela dipenjara di dunia, ketimbang dipenjara di akhirat
CILACAP, Indonesia – Narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir memberikan penjelasan tentang perannya dalam pelatihan militer ilegal di Aceh. Pernyataan Ba’asyir itu disampaikan saat sidang lanjutan perkara peninjauan kembali putusan pidana di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa, 9 Februari.
Ba’asyir mengaku tidak menyangka sebelumnya ada latihan militer di Aceh dan baru mengetahuinya setelah melihat beritanya.
Setelah mengetahui kabar adanya pelatihan militer di Aceh, Ba’asyir menilai kegiatan tersebut merupakan upaya mempersiapkan kekuatan untuk membela Islam dan mengaku merasa terdorong untuk membantu semaksimal mungkin.
“Karena kondisi saya yang sudah lemah, mau tidak mau saya memberikan bantuan dana karena saya juga transfer untuk perjuangan Islam di Palestina, yaitu melalui FPI (Front Pembela Islam) dan MER-C (Komite Penyelamat Darurat Medis),” kata Ba. ‘asyir.
Namun, dia mengakui pelatihan menggunakan senjata tersebut melanggar peraturan pemerintah.
“Sesuai aturan pemerintah, latihan senjata dilarang karena pemerintah tidak memiliki izin penggunaan senjata,” kata Ba’asyir yang juga Ketua Dewan Mujahidin Indonesia.
Ia menyatakan memilih menghindari “penjara” di akhirat, meski harus dipenjara di dunia karena dianggap melanggar peraturan pemerintah, namun meminta pengadilan bersikap adil dalam menilai kesalahannya.
“Masalahnya cuma saya minta (pengadilan) ini jujur. Peran saya membantu hanyalah memberi uang. saya tidak memahami “Itu senjata, tidak perlu latihan apalagi perencanaan,” ujarnya.
“Itulah yang harus saya jelaskan. “Mudah-mudahan dengan informasi ini kita bisa jujur meski harus dihukum,” ujarnya.
Usai mendengarkan kesimpulan Ba’asyir, Ketua Hakim Nyoto Hindaryanto menyatakan sidang permohonan pengujian atas nama Abu Bakar Ba’asyir telah selesai dan ditutup.
Selanjutnya Majelis Hakim PN Cilacap bersama pemohon Peninjauan Kembali, tim penasihat hukum pemohon, dan tim jaksa penuntut umum menandatangani berita acara permohonan peninjauan kembali atas nama Abu Bakar Ba. . ‘asyir.
Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto mengatakan, berita acara akan segera dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama untuk mengusut perkara tersebut dan dilanjutkan ke Mahkamah Agung. —Antara Report/Rappler.com
BACA JUGA:
Saksi: Ba’asyir tidak ikut latihan militer di Aceh
Ba’asyir menghadiri sidang PK didampingi ratusan pendukungnya
Pengacara menyiapkan bukti dan saksi baru untuk membela Abu Bakar Ba’asyir