• October 15, 2024
Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan terhadap Novel Baswedan

Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan terhadap Novel Baswedan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Dengan terbitnya SKPP, Novel Baswedan resmi bersih dari kasus pelecehan.

JAKARTA, Indonesia – Pada Senin, 22 Februari, Kejaksaan Agung resmi menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan. Penyebabnya karena tidak cukup bukti dan sudah habis masa berlakunya.

“Tanggal kadaluwarsanya dihitung sejak hari dilakukannya perbuatan itu. Jika habis masa berlakunya akibat tindakan ini, ancaman memasuki masa habis masa berlakunya adalah 12 tahun. “Dihitung satu hari sejak perkara dimulai, yakni 18 Februari 2004,” kata Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung Noor Rohmat, Jakarta.

Jika ancamannya habis, maka perkara tersebut tidak dapat disidangkan sejak 19 Februari 2016. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat penghentian penuntutan (SKPP) yang ditandatangani Kejaksaan Bengkulu dengan nomor keputusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016.

Sementara soal minimnya alat bukti, Noor mengatakan, perkara yang ditangani penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung malam hari, sehingga tidak ada saksi yang melihat apa yang dimaksud dalam berkas perkara.

“Jadi yang diragukan, dari sisi aksi, ada fakta dalam aksi tersebut, tapi bagaimana dengan sisi tanggung jawab atas aksi tersebut, karena tidak ada saksi yang melihatnya. Itu semua tergantung pada instruksinya. Petunjuk itu akhirnya membuat tim ragu untuk membawanya ke pengadilan, kata Noor.

Salah satu yang patut dipertanyakan menurut Noor adalah ditemukannya proyektil di kaki salah satu korban dan senjata yang digunakan dalam register tercatat atas nama Polda Bengkulu. Bahkan, hal ini pernah terjadi di lingkungan Polda Bengkulu. Belum lagi, tidak ada satupun saksi korban yang mengetahui siapa pelaku penembakan.

Lantas bagaimana tanggapan tim kuasa hukum Novel? Muji Kartika mengapresiasi keputusan tersebut. Menurut perempuan yang biasa disapa Kanti itu, SKPP mempunyai arti dua hal.

“Pertama, jaksa tidak mempunyai cukup bukti untuk membawa kasus ini ke pengadilan dan penyidikan yang dilakukan polisi tidak cukup sah. Kedua, memberikan solusi hukum,” kata Kanti yang dihubungi Rappler melalui telepon.

Ia mengaku menerima salinan SKPP tersebut, namun yang menandatangani adalah rekannya.

Jadi, terhitung hari ini Novel resmi dinyatakan bebas dari kasus tersebut, kata Kanti.

Bagaimana reaksi Roma terhadap hal ini?

Kanti menjelaskan, dirinya tidak bertemu dengan Novel untuk membahas penerbitan SKPP oleh Kejaksaan Agung.

“Besok mungkin kita akan rapat, termasuk langkah Novel selanjutnya. “Karena aku belum bertemu Roman,” ujarnya.

Kanti terakhir kali berkomunikasi dengan Novel melalui pesan singkat pada Minggu malam. Disebutkan, Novel meminta Kanti mendampinginya karena besok akan bertemu dengan jaksa.

Roman sebelumnya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Kasus yang menjerat Novel bermula pada tahun 2004 saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Kota.

Dia didakwa melakukan penyerangan terhadap pencuri sarang burung walet. Tempat kejadian pada tanggal 18 Februari 2004 di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu.

Dalam kasus itu, anak buah Novel melakukan tindakan di luar hukum sehingga menimbulkan korban jiwa. Roman kemudian mengambil alih tanggung jawab bawahannya dan dia mendapat teguran keras.

Pihak yang melaporkan kasus ini adalah Yogi Hariyanto. Dalam laporan tersebut disebutkan Novel menembak dan menganiaya pencuri tersebut. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

BACA JUGA:

Togel Hongkong