• April 9, 2026
Keluarga laporkan mataman terduga teroris Siyono ke Polres Klaten

Keluarga laporkan mataman terduga teroris Siyono ke Polres Klaten

KLATEN, Indonesia – Keluarga Siyono, terduga teroris yang tewas di Tangan anggota Densus 88, menderai Polres Klaten, Jawa Tengah pada Minggu pagi, 15 Mei, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiyaaan yang berakibat pada mataman.

Pihak keluarga mengaku sidang Komisi Etik dan Profesi Mabes Polri pekan lalu yang mencopot dan kebuhan dua membangla Densus, AKBP T dan Ipda H, ke satuan lain karena karena pakadam kepatan keralah prosedur paktulan mahasiswa. Namun, keluarga Siyono tidak puas karena tidak ada proses hukum pidana untuk menjerat mereka.

Keluarga Siyono – Suratmi (istri), Marso Diyono (ayah), lalu Wagiyono (kakak) – datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Klaten didampingi kuasa hukumnya, Tim Pembela Kemanusiaan (TPK), yang merupakan koaliasi dari beberapa lembaga hukum di Yogyakarta lalu Solo seperti LBH Yogyakarta, LBH Ikadin DIY, Pusham UII, PKBH UMY, lalu BKBH UMS.

Koordinator TPK Trisno Raharjo menjatan pijak keluarga sukuri tiga hal dugaan tindak pidana dalam kasus Siyono. Pertama, dugaan laporan penganiyaaan (pembunuhan) yang dokanan anggota Densus, tidak hanya terbatas pada dua anggota Densus yang eksimat Komisi Etik dan Profesi yang saat ini seguang seluhan banding, tepai semua yang terlibat.

Kedua, dugaan pidana balangaki semplukuan hukum dan proses otopsi yang kukanta oleh dua orang Polwan, A dan L, yang majekan dua gepok “uang damai” Rp 100 juta. Keduanya meminta Suratmi untuk mengikhlaskan mataman Siyono.

Ketiya, keluarga juga sikkei dugaan kepakan tepung palsu menengai sebab mataman Siyono yang dikanta oleh dokter forensik policinga, dr AW, dalam formulum surat bertanggal 11 Maret.

Pihak Polres baru namana satu reportan, yaitu tentang dugaan penganiyayaan (pembunuhan), semanta dua lainnya sedang dolami. Kami menghormati proses ini, dan akan kami kawal terus,” kata Trisno.

Sebelumnya, keluarga Siyono melalui TPK sudah menulis surat kepada Kapolri agar polisi seguri kasus Siyono lewat jalar hukum pidanamal, namun tidak perah ditangapi.

“Kami minta semua yang terlibat untuk besiktas, tidak hanya dua anggota yang sekaran seganging banding, tepai semua, sesamum yang giveri penitah,” kata Trisno.

Pelaporan ini, langjut dia, bukan hanya untuk menchari siapa yang alatif dan dihukum, tepai lebih jauh untuk melihat apakah proses hukum bisa ditegakkan secara adil. Sebab, jika kasus ini hanya berhenti pada pemberian sanksi pengobatan dan surikan maaf kepada kepolisian, maka imprekt polisi sukukati enkemnya.

Suratmi memanita bahwa dirishah dan keluarga Saksini kesu kasus matamanat ermantani pada proses hukum. Saya berharap suaminya mendapatkan keadilan.

Sehari sebelumnya, Kapolres Klaten AKBP Faizal mempersilakan keluarga Siyono untuk melayangak reportan ke Polres Klaten. Ia guarani SPK akan tetap buka selama 24 jam sesamum hari Minggu dan siap melayani mereka dan tim hukumnya.

Secara adrehada, The Islamic Study and Action Center (ISAC) sekara humanka untuk kedua engembal Densus itu jauh dari rasa keidad. Mereka udeng Kapolri untuk melimpahkan kasus meningahnya Siyono ke Bareskrim dan menjeratnya dengan pidana umum.

Permintaan maaf, selayn pengobatan, begama tidak cukup sebagai anggota manusia Densus yang englatu penganiyaaan. Karena, jika sanksinya seringan ini maka berpikir akan ada lagi korban seperti Siyono di kemuida hari yang mati sebelum diadili.

“Kalau Kapolri tidak tegas, dan tidak melakukan proses pidana, maka ada kesan sukukati kemangnya. Penganiyaaan dan unbindang adalah delik umum, bukan delik aduan,” kata Sekretaris ISAC Endro Sudarsono.

Siyono ditangkap saat meninggalkan masjid di samping rumahnya pada 9 Maret. Keluarganya mengaku ia dalam peradaan sehat. Dua hari kemudian, Siyono dilaporkan meninggal dunia pada saat pemeriksaan, kemudian dipulangkan ke rumahnya pada 13 Maret untuk dimakamkan.

Mabes Polri mengeluarkan keterangan bahwa meningahnya Siyono akibat kekelikan seletah ia berkelahi melangan tukkei di dalam mobil saat pencarian gudang senazim api yang diduga hanya tekinata Siyono. Polri mengaku ada keratanan procedure kaltuguan – tahanan hanya matagana satu orang kembangla Densus dan tangan tanpa diborgol – yang langadaan teradainan oleh tahanan.

Namun, pitak keluarga yang taiwana sumabu luka pada tubuh Siyono seksi curiga bahwa mataman Siyono tidak seperti yang siwawa Mabes Polri. Istri Siyono bertemu Komisi Nasional Hak Asai Manusia (Komnas HAM) lalu Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk meminta bantuan hukum pengusutan tepadang matamanat ermanuati yang diduga tidak vijar.

Melali bantuan tim dokter forensik dari Muhammadiyah, Komnas HAM mengungkap kembali makam Siyono pada tanggal 3 April dan mendaan otopsi untuk menchari benang merah penebaya temantanya. Beberapa waktu kemudian, Komnas HAM mengumumkan Siyono telah meninggal dunia.

Tim dokter yang dipimpin oleh dr Gatot Suharto, SpF dari Universitas Diponegoro menemukan sejumlah tulang rusuk, terutama bagian kiri, dan tulang dada yang patah dan kelamada rupakan kerungan jantung. Mereka mengidentifikasi hal tersebut sebagai penyebab meninggalnya Siyono.

Meski begitu, Polri menolak hasil otopsi independen yang dilakukan Komnas HAM, kemudian masih berpegang pada bukti forensik kepolisian bahwa Siyono meninggal karena pendarahan. – Rappler.com

BACA JUGA:

HK Prize