Benarkah Jakarta Butuh Tanggul Raksasa?
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Rabu pekan lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menghentikan sementara atau moratorium seluruh kegiatan reklamasi Teluk Jakarta. Meski demikian, bukan berarti permasalahan di pesisir utara Jakarta sudah selesai.
Dalam diskusi terbatas yang berlangsung pada Jumat 13 Mei 2016 di Goethe Institute, Jakarta, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengatakan masih ada permasalahan lain yang perlu dihadapi. Yakni proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Mega proyek yang digarap bersama pemerintah Belanda ini disebut-sebut bisa menjadi solusi atas ancaman ‘tenggelamnya Jakarta’ yang menggema dalam beberapa tahun terakhir.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan wilayah Jakarta akan tenggelam dalam 34 tahun ke depan karena asumsi permukaan tanah 16 sentimeter.
Proyek yang sia-sia
Ketua Kelompok Keahlian Teknik Pesisir Institut Teknologi Bandung (ITB), Muslim Muin mengatakan, proyek ini sia-sia. Untuk mengatasi penurunan permukaan tanah, tidak perlu membangun tanggul raksasa.
“Cukup dengan membangun tanggul di sungai dan pantai yang ada, agar air tidak meluap,” ujarnya, Jumat pekan lalu.
Muslim menjelaskan, Jakarta tidak mungkin tenggelam tanpa membangun NCICD ini.
Menurut kajian Muslim, keberadaan NCICD sebenarnya menghabiskan banyak biaya dan justru meningkatkan lapangan kerja. Pompa dengan kapasitas yang sangat besar diperlukan agar ibu kota tidak terendam banjir air laut.
Debit banjir dari DKI Jakarta sebesar 3 ribu meter kubik per detik. Rencananya, pompa tersebut akan dipasang dengan kapasitas 730 meter kubik per detik.
Kalaupun ada tanggul raksasa atau Tembok Laut Raksasa Bahkan, debit air yang terancam meningkat akan semakin meningkat. Sebab aliran sungai di Cipanas dan Bogor juga akan menuju ke sana, dan harus dipompa.
“Perhitungan saya pompanya harusnya 1.100 meter kubik per detik. “Kami juga harus bekerja terus menerus,” ujarnya. Jika pompa ini macet, air akan merembes masuk dan Jakarta terancam menjadi bendungan.
Dampak lingkungan dan ekonomi
Sementara itu, Koordinator Kajian Strategis Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB), Alan F. Koropitan mengatakan, proyek tanggul raksasa ini justru memperburuk situasi Teluk Jakarta.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa Teluk Jakarta tercemar oleh logam berat dan limbah. “Tapi jaraknya hanya 2 mil dari garis pantai. “Sisanya masih bagus bahkan kaya akan biota laut,” kata Alan.
Padahal, keberadaan tanggul raksasa ini justru akan mematikan biota lain. Alan yang tesis doktornya membahas tentang pantai utara Jawa, mengatakan Indonesia memiliki pola arus yang unik. Pola ini memungkinkan biota laut dari kedua sisi Garis Wallace bertemu sehingga menciptakan perkawinan yang unik.
Menurut Alan, keberadaan tanggul akan mengubah pola aliran tersebut. “Jadi justru mematikan keanekaragaman biota,” ujarnya.
Selain itu, tanggul juga akan mempercepat sedimentasi di wilayah pesisir. Alan menghitung, laju sedimentasi di sekitar Teluk Jakarta akan mencapai 1 meter dalam waktu dua tahun. Tentunya membutuhkan biaya ekstra untuk terus mengeruknya.
Reklamasi yang akan diintegrasikan ke dalam proyek ini juga akan mempercepat laju erosi pantai. Pulau-pulau kecil di sekitar area reklamasi juga berisiko hilang akibat erosi.
Menurut Muslim, ada dua fasilitas umum di sepanjang pantai yang harus ditutup. Pertama PLTU Muara Karang, dan kedua Pelabuhan Muara Angke Nusantara. “Kita harus lihat apa dampaknya. “Apalagi kalau kita harus membangun yang baru,” ujarnya.
Dampak sosial
Pemberitaan mengenai dampak daur ulang terhadap penduduk sekitar telah banyak ditulis di berbagai media. Khususnya bagi nelayan kecil. Mereka tampaknya tidak mendapat tempat dalam perkembangan besar-besaran ini.
Sekretaris Jenderal Ikatan Ilmuwan Lingkungan Hidup Indonesia, Herdianto Wahyu Kustiadi mengatakan, proyek ini sebenarnya adalah bisnis real estate yang terselubung.
“Kalau untuk lingkungan, kita perlu memperluas hutan mangrove. Atau mengatasi level, abrasi, dan polusi, ujarnya.
Namun yang berdiri di pulau tersebut adalah ruko dan apartemen yang bernilai miliaran rupiah. Nelayan pun ikut direlokasi, tanpa ada upaya peningkatan kapasitas. Padahal, di lokasi baru mereka memerlukan kapasitas yang lebih besar untuk melanjutkan budidaya, atau kemampuan menangkap, mengolah, dan menjual.
Henny Warsilah, peneliti sosiologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan, daur ulang tanpa antisipasi sosial bisa berdampak negatif. Dia mencontohkan di Kampung Nelayan Tambak Lorok, Semarang. Nelayan yang tidak bisa melaut akhirnya menjadi pengangguran dan banyak yang bunuh diri karena frustrasi.
Tak jarang, anak perempuan mereka akhirnya menjadi pelacur. Hasil penelitiannya ia publikasikan di website LIPI.
Menurut Henny, sebaiknya pemerintah memberikan bantuan atau meningkatkan kapasitasnya sebelum nelayan direlokasi. “Jadi pembangunan dan bantuan itu berjalan beriringan. Nelayan tidak kaget dan lebih siap,” ujarnya.
Masalah hukum
NCICD, seperti halnya daur ulang, juga belum memiliki konsep peraturan daerah yang jelas. Meski sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 1995, namun masih belum jelas siapa penanggung jawabnya.
“Harus ada yang bertanggung jawab. “Kami tidak tahu prosesnya, tiba-tiba ada rencana,” kata Bernardus Djonoputro, Ketua Umum Persatuan Perencana Indonesia.
Pemerintah belajar dari kasus-kasus pemulihan sebelumnya, ketika lembaga-lembaga mengajukan tuntutan atau mengalihkan tanggung jawab satu sama lain, dan lambat dalam menentukan otoritas yang berwenang. Pada akhirnya, sebelum moratorium diputuskan, izin daur ulang sudah diputuskan di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi di mega proyek NCICD. Sejak awal harus jelas lembaga mana yang bertanggung jawab. “Jadi selama moratorium, semuanya harus dijelaskan kembali dan dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga harus menjalankan prosesnya sesuai prosedur perencanaan, seperti melibatkan masyarakat audiensi publik. Di sini masyarakat tidak diminta menyetujui atau menolak proyek tersebut. Namun pemerintah bisa mendengarkan aspirasi mereka agar pembangunan bisa harmonis dan berdampak positif.
Bernardus mengusulkan dibentuknya panel independen untuk membantu mencari solusi. “Tetapi anggotanya tidak boleh kontraktor Belanda atau Korea. “Mereka punya kepentingan yang pasti,” katanya.
Itu juga memotivasi Kementerian Pertanian dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka pemungutan suara.
Lagipula, kementerian ini punya peran dalam bidang daur ulang atau NCICD. Mereka diminta menjelaskan bagaimana merencanakan dan mempertimbangkan manfaat daur ulang atau NCICD bagi masyarakat di masa depan.-Rappler.com
BACA JUGA: