Berita hari ini : Kamis, 25 Agustus 2016
keren989
- 0
bungkus Indonesia: Mulai dari Sidang Jessica hingga PKB, Sandiaga mendukung Uno
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso. Ahli toksikologi I Made Gelgel Wirasuta mengatakan Mirna meninggal karena terlalu banyak sianida di tubuhnya.
“Ada 183,7 – 600 miligram sianida yang ditemukan di dalam tubuh. “Ini adalah dosis yang mematikan,” kata Gelgel.
Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan dukungannya terhadap Sandiaga Uno. Alasan PKB mendukung Sandiaga sebagai calon gubernur DKI Jakarta karena kesamaan visi.
Sandiaga mengatakan, PKB mengedepankan nilai-nilai positif dalam Islam. “Gus Dur mengajarkan kita untuk tidak terpecah belah dan keberagaman kita adalah sebuah aset,” kata Sandiaga. “PKB melihat itu dalam diri saya.”
Dari berita seni rupa, adaptasi teatrikal novel Prmaoedya Ananta Toer, Bumi Manusia, dipentaskan di Gedung Kesenian Jakarta. Reza Rahadian berperan sebagai Minke, Chelsea Islan sebagai Annelies, Happy Salma sebagai Nyai Ontosoroh.
Ungkapan “bunga penutup abad ini” diambil dari buku karya sutradara Wawan Sofwan Anak-anak dari segala bangsa. Bunga Kunci Abad tampil di GKJ pada 25-27 Agustus 2016.
Andri Tristianto Sutrisna divonis 9 tahun penjara
Andri Tristianto Sutrisna, Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Direktorat Perdata dan Tata Usaha Mahkamah Agung, pada Kamis 25 Agustus divonis 9 tahun penjara karena terbukti bersalah. menerima suap dan gratifikasi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga mewajibkan Andri membayar denda sebesar Rp500 juta atau tambahan 6 bulan penjara jika tidak membayar denda.
Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan tindak pidana korupsi, kata hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan putusan.
Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Baca berita selengkapnya Kompas.com.
Pansus meminta pendapat terpidana teroris Ali Imron
Pansus pembahasan rancangan revisi undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme menggelar pertemuan tertutup dengan terpidana bom Bali Ali Imron pada Kamis 25 Agustus.
“Saya katakan, masalah terorisme yang menyeret kita terpuruk itu memang masalah kita sendiri. Tidak ada konspirasi atau perintah dari mana pun, kata Ali di Kompleks Volksraads, Jakarta.
Menurut Ali, upaya preventif harus digencarkan terutama terkait penularan terorisme. Tanpa aturan yang tegas, Ali khawatir penyebaran doktrin terorisme bisa semakin meluas.
Ali yang masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang datang karena diundang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Baca berita selengkapnya Kompas.com.
Dalam sidang lanjutan kasus Jessica, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan 2 orang saksi ahli
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam sidang ke-14 ini, pengadilan mendengarkan dua hal bukti.
“Dihadirkan dua orang ahli, satu ahli toksikologi dan satu ahli hukum pidana,” kata Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ahli toksikologi yang tampil adalah I Made Gelgel Wirasuta dari Universitas Udayana, Bali. Sementara pakar lainnya adalah Profesor Edward Omar Sharif Hiariej dari Universitas Gadjah Mada.
“Ahli pidana, baru hari ini Anda mengetahuinya,” kata Hidayat lagi.
Gelgel dalam persidangan mengatakan Mirna meninggal karena terlalu banyak racun sianida di tubuhnya.
“Ada 183,7 – 600 miligram sianida yang ditemukan di dalam tubuh. “Ini adalah dosis yang mematikan,” kata Gelgel.
Ia mengatakan, khasiat sianida dapat mencegah oksigen masuk ke dalam tubuh orang yang mengkonsumsinya. Baca selengkapnya di Kedua.
OC Kaligis dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung

Terpidana korupsi Otto Cornelis Kaligis dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Kamis 25 Agustus.
Benar, OCK dipindahkan ke Lapas Sukamiskin hari ini karena sudah ada putusan MA yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Majelis kasasi memperburuk keadaan Vonis Kaligis 7 tahun penjara hingga 10 tahun dan denda Rp300 juta hingga Rp500 juta di 10 Agustus 2016.
Kaligis, seorang pengacara senior, dijatuhi hukuman penjara karena Tripeni Putro selaku ketua majelis hakim PTUN Medan sebesar S$5.000 dan US$15.000, baca berita selengkapnya di Di antara.
Anak laki-laki berusia 16 tahun memesan ganja secara online dari Amerika Serikat

Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena dicurigai terlibat dalam pemesanan online 256,80 gram ganja asal Amerika Serikat.
Penangkapan anak berinisial X sudah dimulai paket mencurigakan dari Amerika Serikat pada Rabu 18 Agustus lalu. Selain X, BNN juga menangkap tersangka berinisial AML dan AMM.
“Paket tersebut berisi dua buah mainan Lego plastik berukuran besar yang didalamnya terdapat 13 bungkus plastik dengan daun daygab seberat 256,8 gram,” kata Kepala Bagian Humas BNN Kompol Slamet Pribadi di Jakarta, Kamis.
Paket tersebut ditujukan kepada seseorang yang berdomisili di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Baca berita selengkapnya Di antara.
Pembuat kopi “Jessica Coffeemix” meminta maaf dan menghentikan produksinya

Sefri Haris, produsen kopi kemasan “Jessica Coffeemix” meminta maaf dan menghentikan produksi serta pemasaran produknya. Diakui Sefri, pemasaran produk ini sudah dilakukan sejak Selasa 22 Agustus lalu.
Ia pun memusnahkan sisa stok kopi kemasan.
“Saya menghentikannya. “Saya membakar sisa bungkus kopinya,” kata Sefri.
Ia meminta maaf kepada semua pihak, khususnya kepada Jessica Kumala Wongso yang merasa terganggu dengan produk besutannya. Sefri mengatakan, apa yang dilakukannya hanya sekedar berbisnis agar bisa menghidupi keluarganya.
“Itu tidak ada hubungannya denganku. Kasus hukum Jessica,” ucapnya lagi. Baca selengkapnya di kompas.com
Nyonya. Gloria Natapradja Hamel menggugat UU Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi

Ibunda Gloria Natapradja Hamel, Ira Natapradja, telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi (KC). Ira mengajukan gugatan agar nasib yang menimpa putrinya tidak menimpa orang lain.
Ira menggugat pasal 41 UU Kewarganegaraan karena pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
“Bahwa dampak yang ditimbulkan dari berlakunya pasal 41 Undang-Undang Kewarganegaraan a quo tidak hanya mengakibatkan hilangnya status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak pemohon yang bernama Gloria Natapradja Hamel, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis bagi keduanya. pelamar dan anak pelamar. “Karena setelah mengikuti seleksi di setiap tingkatan dan hanya tinggal beberapa hari lagi untuk mengikuti Upacara Pengibaran Bendera tanggal 17 Agustus 2016 di Istana Negara sebagai anggota Paskibraka, tiba-tiba dia tidak diikutsertakan , yang berujung pada berlakunya pasal 41 UU Kewarganegaraan,” kata pengacara Ira Natapradja, Fachmi Bahid dalam salinan gugatannya.
Baca selengkapnya di Kedua.
Penyanyi Eddy Silitonga telah meninggal dunia
Penyanyi senior Eddy Silitonga meninggal Kamis dini hari, 25 Agustus, di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
“Iya, tadi malam (meninggal) jam 12.05 pagi,” kata putranya, Mario.
Pria kelahiran 17 November 1950 ini sempat dilarikan ke rumah sakit dua pekan lalu. Pelantun Pematang Siantar itu mengalami sesak napas dan gula darah rendah. Dia didiagnosis menderita komplikasi jantung dan diabetes.
Mario mengatakan, kondisi ayahnya berangsur membaik pada 19 Agustus. Namun keesokan harinya, kondisinya tiba-tiba memburuk hingga Rabu malam lalu. Lebih lanjut di Kompas.com.
Indonesia wRap: Rabu, 24 Agustus 2016
Mulai dari janji Jokowi hingga peraih medali Olimpiade hingga candaan Duterte
Para atlet olimpiade mendapat apresiasi dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo saat ditemui di Istana Negara. Untuk menuju Istana, para atlet olimpiade menaiki bus Bandros dari kantor Kemenpora melalui jalan protokol dan berakhir di Monas.
Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi yang hanya berlangsung 15 menit itu, para atlet peraih medali itu dijanjikan akan mendapat tunjangan saat pensiun. Berapa nominal tunjangannya?
Sementara itu, Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengklarifikasi ucapannya sendiri tentang ancaman keluar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut Duterte, ucapan yang dilontarkannya pada 21 Agustus itu hanyalah lelucon.
“Anda tidak boleh bercanda,” kata Duterte kepada media yang menanyakan apakah ancaman tersebut benar-benar akan terwujud.
Tonton video wRap bahasa Indonesia di bawah ini:
– Rappler.com