• November 26, 2024

PPATK kesulitan menelusuri pendanaan terorisme yang berasal dari yayasan keagamaan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteks, selalu merujuk ke artikel lengkap.

Polisi belum menemukan bukti bahwa yayasan tersebut terlibat pendanaan teroris. ‘Kalau tak terbukti, bisa pencemaran nama baik’

JAKARTA, Indonesia – Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan hingga saat ini belum terdeteksi adanya pendanaan aksi terorisme di Sarinah.

Dia mengatakan kepada Rappler pada Kamis pagi, 21 Januari, bahwa pihaknya hanya mendeteksi dua transaksi mencurigakan, namun dua aliran uang tersebut tidak terkait langsung dengan jaringan Bahrun Naim, yang diyakini sebagai dalang teror.

Yang pertama adalah aliran dana dari Australia ke sebuah yayasan di Indonesia. Yayasan inilah yang kemudian memberikan santunan kepada keluarga teroris. Jumlahnya sekitar Rp 20 juta.

Baca selengkapnya di sini.

Kedua, transaksi dari Suriah sebagaimana disebutkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Soal aliran tersebut, Yusuf mengaku mendapat informasi dari Badrodin, namun masih ditelusuri kebenarannya.

PPATK bersama Kepolisian Federal Australia (AFP) dan Bagian Khusus 88 (Densus 88) masih melakukan penyelidikan.

Batu sandungan penyidikan ini, kata Yusuf, aliran uang itu tidak diberikan langsung kepada para terduga teroris, melainkan melalui berbagai media, salah satunya diduga melalui yayasan lain.

Dalam kasus santunan kepada keluarga teroris, misalnya, ada orang Australia yang memberikan uang kepada terduga teroris di Jakarta.

Kemudian orang tersebut mengalirkan uangnya ke sebuah yayasan. Yayasan kemudian memberikan kompensasi kepada keluarga teroris.

“Yayasannya banyak, tidak hanya satu. Dan kita tidak tahu mana yang disalahgunakan dan digunakan untuk tujuan tertentu,” kata Yusuf.

Yusuf mengatakan salah satu tujuannya adalah untuk membiayai kegiatan teroris.

Menurut dia, hal tersebut merupakan wilayah abu-abu di yayasan sehingga memaksa penyidik ​​untuk berhati-hati dalam melakukan penyidikan. “Kalau tidak, bisa jadi pencemaran nama baik,” ujarnya.

Namun, dia mengatakan banyak laporan transaksi mencurigakan yang menyebutkan peran yayasan. Itu sebabnya penegakan hukum membutuhkan regulasi yang bisa membantu mengusut dana teroris dari yayasan.

Apa yang perlu diatur?

“Memantau aliran dana yang masuk dan keluar,” kata Yusuf.

Kemudian peraturan harus memastikan pemilik yayasan mempublikasikan nama pemiliknya.

Dengan demikian, penyidik ​​dapat mendeteksi lebih dini aliran dana yang diduga mendanai terorisme, dan aksi terorisme dapat dicegah lebih dini. —Rappler.com

BACA JUGA:

Data Sydney