Sidang pembacaan dakwaan terhadap Ahok ditunda
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteks, selalu merujuk ke artikel lengkap.
Tuntutan tersebut akan dibacakan sehari setelah pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
JAKARTA, Indonesia – Majelis hakim sidang kasus dugaan penistaan agama terhadap terdakwa Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama menunda agenda pembacaan tuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang semula dijadwalkan hari ini.
Keterlambatan membacakan dakwaan terhadap Ahok karena kejaksaan belum siap dengan tuntutan mereka. “Kami minta waktu untuk membacakan dakwaan, belum bisa dibacakan hari ini,” kata Kepala Kejaksaan Ali Mukartono, Selasa, 11 April 2017.
Jaksa Ali mengatakan, penundaan tersebut diajukan pihaknya karena surat dakwaan terhadap Ahok belum dibuat. Dia membantah penundaan itu atas permintaan Kapolda Metro Jaya. “Tidak ada hubungannya dengan surat Kapolda,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya beberapa hari lalu meminta agar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda. Alasannya karena waktunya berdekatan dengan Pilkada DKI.
Hakim mengabulkan permintaan jaksa agar pembacaan dakwaan ditunda. Namun mereka ingin dakwaan dibacakan paling lambat tanggal 17 April. Sementara itu, jaksa meminta tuntutan tersebut dibacakan ke Pilkada Jakarta.
Ketua MK Dwiarso Budi Santiarto bahkan memarahi jaksa penuntut umum atas keterlambatan ini. Dia mempertanyakan bagaimana mungkin tim penuntut yang berjumlah lebih dari 10 orang tidak bisa menyelesaikan pengetikan dakwaan.
Ia pernah menawarkan kepada jaksa untuk menyelesaikan pengetikan di hari yang sama. “Kamu punya waktu sidang sampai jam 12 (malam), bagaimana kalau kamu punya waktu untuk menyelesaikannya?” dia berkata.
Namun tawaran tersebut dengan cepat ditolak oleh Ali. Dia menjelaskan, banyak pertimbangan yang perlu dilakukan sehingga surat dakwaan tidak mungkin selesai dalam satu hari. Belum lagi pertimbangan surat Kapolda untuk mencabut tuntutan ke Pilkada. Ali kemudian mengajukan lagi pada 20 April untuk pembacaan dakwaan.
Dwiarso kemudian menyampaikan tawaran tersebut kepada tim penasihat hukumnya dan menyetujuinya. Keputusan tersebut tidak berubah meski hakim menyampaikan konsekuensi jika sidang ditunda.
“Kepada terdakwa siapkan pembelaan sesuai jadwal, dengan resiko (waktu) berkurang dua hari, jadi hanya 5 atau 6 hari,” ujarnya. Penundaan tersebut hanya berlaku satu kali saja, dan hakim tidak akan menerima permohonan pembelaan serupa untuk terdakwa.
Para penasihat hukum tidak terpengaruh karena mereka telah menyelesaikan pembelaannya untuk Ahok. Majelis Hakim kemudian memutuskan sidang pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada Kamis, 20 April 2017 atau sehari setelah pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Sedangkan pledoi akan dibacakan pada 25 April.
Kekecewaan wartawan
Penundaan ini menimbulkan kekecewaan bagi massa pelapor yang ingin klaim tersebut dibacakan. Rombongan yang sebagian besar mengenakan pakaian putih dan ikat kepala berwarna merah itu keluar sambil berteriak hingga ditegur petugas yang bertugas.
Salah satu wartawan, Pedri Kasman dari Pemuda Muhammadiyah, menyebut persidangan berlangsung “dingin”. “Ada unsur politik dalam penundaan tuntutan tersebut. Apa yang terjadi dalam persidangan ini adalah sebuah perbuatan,” ujarnya.
Dia kemudian menuding jaksa sengaja memihak Ahok pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Jika tuntutan baru dibacakan setelah pemungutan suara, maka popularitas Ahok akan tetap tinggi, dan ini akan menguntungkan dirinya.
Saksi pelapor Sidang #Ahok Syamsu Hilal: “Muslim adalah orang yang paling damai! Jika kita mau, kita bisa membakar semuanya!” pic.twitter.com/XI89zUUs47
— Rappler Indonesia (@RapplerID) 11 April 2017
Wartawan juga berencana mendatangi kantor kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk mengusut penundaan ini. Mereka juga menegaskan akan rutin mengawal persidangan Ahok hingga selesai.
Pengacara Ali dengan cepat menepis tuduhan bias tersebut. “Murni masalah teknis, soal surat Kapolda, kami hanya minta dipertimbangkan saja. Tidak ada unsur politiknya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu akhir September lalu yang dinilai menyinggung surat Al-Maidah 51. Atas perbuatannya itu, ia dijerat dengan pasal alternatif 156 atau 156 a KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun. —Rappler.com