Mahfud MD mengkritik Pansus KPK yang salah sasaran
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
KPK bukan objek hak angket
JAKARTA, Indonesia – Pakar Hukum Negara Mahfud MD menjawab undangan Pansus Hak Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) pada Selasa, 18 Juli 2017. Ia mengutarakan pendapatnya terkait pengawasan komisi antirasuah.
Kepada anggota dewan yang tergabung dalam pansus, dia mengatakan hak angket sebenarnya tidak layak digunakan untuk memantau KPK karena bukan lembaga eksekutif. “Kalau mau kuasi yudisial, KPK kuasi yudisial,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dia menjelaskan, berdasarkan konstitusi dan sistem hukum Indonesia, PNS yang bisa dipindahkan termasuk lembaga eksekutif. Namun Komisioner KPK tidak diangkat oleh presiden, melainkan hanya dilantik melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Mahfud menyamakan kedudukan pimpinan KPK dengan anggota dewan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung. “Tidak bawahan presiden, tugas KPK berkaitan dengan peradilan,” ujarnya.
Mahfud juga menjelaskan landasan hukum yang menentukan KPK memang menjalankan fungsi terkait keadilan. Pertama adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2011 yang diperjelas dalam Pasal 38 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Singkat cerita, eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan KPK bukan objek hak penyidikan. Posisi lembaga yang berada di luar wilayah eksekutif menjadi alasan terkuat. Sebelumnya, saat Pansus KPK pertama kali dibentuk, sejumlah pakar hukum juga mempertanyakan landasan hukum yang tidak tepat namun tidak berdampak apa pun.
Pengawasan dengan cara lain
Meski dikritik, Mahfud mengakui perlunya pengawasan terhadap kinerja KPK untuk memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan. Ada beberapa cara, tanpa perlu menggunakan hak penyidikan.
Dia mencontohkan, jika ada temuan terkait pengelolaan keuangan, DPR bisa melaporkannya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan bila merupakan tindak pidana, dapat digugat di pengadilan.
“Kalau panitia investigasi menemukan (masalah), apa yang ingin mereka lakukan? “Bisa saja tanpa angket,” ujarnya menjawab pertanyaan Wakil Ketua Pansus Hak Angket Masinton Pasaribu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang baru dilantik hari ini.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengkritisi pembentukan pansus yang dilakukan saat KPK mengusut mega korupsi KTP elektronik. Korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini menyeret sejumlah anggota dewan, dan Ketua DPR Setya Novanto baru ditetapkan sebagai tersangka pada Senin lalu.
Kritik tersebut tak ditanggapi karena sidang hari ini bertujuan untuk mendapatkan masukan mengenai aspek kedudukan dan kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan UUD 1945. —Rappler.com