Lamaran Setya Novanto sebagai ‘justice associate’ merupakan inisiatif pribadi
- keren989
- 0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa mendorong Setya Novanto untuk mengajukan hakim pendamping
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menginstruksikan terdakwa Setya Novanto untuk mengajukan status sebagai ‘justice associate’ atau saksi kooperatif. Lembaga antirasuah itu mengatakan, yang biasa dilakukan adalah memberikan informasi mengenai hak-hak tersangka, termasuk bisa mengajukan diri menjadi JC. Namun, hal itu tidak serta merta diberikan.
“Kalaupun ada pihak tertentu yang mengusulkan atau berada di belakang SN (Setya Novanto) untuk mengusulkan JC, kami tidak tahu. Namun yang pasti permohonan JC Setya Novanto sudah kami terima secara resmi, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di Gedung KPK, Senin malam, 15 Januari.
Permohonan JC Setya, kata dia, masih dipelajari oleh dewan antirasuah. Pasalnya, agar JC-nya disetujui KPK, seseorang harus memenuhi tiga syarat, yakni Pertamamengaku bersalah dan memang melakukan tindak pidana korupsi, Keduayang membuka peran atau aktor lain yang lebih besar dan cemerlang.
“Kondisi ketiga Artinya, JC bukanlah pelaku utama, katanya.
Namun hal lain yang ditegaskan Febri adalah konsistensi dan itikad baik terdakwa saat dimintai keterangan. Artinya keterangan yang diberikan pada saat pemeriksaan dan sidang sudah tepat.
“Saat (JC) diajukan, barulah kami harus mempertimbangkannya lebih lanjut. Permohonan status JC bisa ditolak atau diterima, ujarnya.
Perubahan sikap Setya mengejutkan publik karena status JC sudah diajukan bahkan sebelum sidang inti kasus tersebut dimulai. Permohonan JC diduga merupakan strategi agar Setya mendapat hukuman ringan, meski diyakini kuat memiliki arus kas senilai US$7,3 juta dan jam tangan mewah Richard Mille senilai US$135 ribu.
Namun kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail, menegaskan kliennya belum menerima aliran dana. Hal itu pula yang disampaikan Setya kepada Maqdir. Mengakui suatu perbuatan, kata Maqdir, tidak sama dengan mengakui berbagai peristiwa yang disebutkan dalam dakwaan.
Karenanya, dia tak mendorong Setya mengakui hal tersebut kepada penyidik meski sudah mengajukan status JC.
“Mengakui tindakan tersebut, misalnya menghadiri rapat, bertemu dengan siapa yang ditemui. Itu adalah tindakan yang diakui. “Tapi mengakui sesuatu yang tidak dilakukannya, menurut saya itu berlebihan,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Senin sore, 15 Januari.
Belum dicek PBnya
Sementara terkait pengusutan tindakan obstruksi (pembatasan keadilan) saat penyidikan kasus tersebut, Maqdir mengaku sudah memberikan nasehat kepada Setya. Sebab tidak menutup kemungkinan Setya juga terlibat. Saat ini, lima orang terkait kasus ini telah dilarang meninggalkan negara tersebut dan dua di antaranya telah ditahan. Mereka adalah mantan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter yang merawat Setya, Bimanesh Sutarjo. (BACA: Dokter Bimanesh Sutarjo resmi ditahan)
“Tentu saja kami memberikan nasehat yang baik mengenai hal tersebut, meski kenyataannya kami belum mengetahui hal tersebut,” ujarnya.
Ia pun menilai seharusnya Fredrich diproses oleh organisasi Dewan Kehormatan Advokat PERADI sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Penangkapan pengacara berusia 67 tahun ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hal yang sama bisa terjadi pada pengacara lainnya. (BACA: Setya Novanto Usul Jadi ‘Justice Associate’, Akui Bersalah?)
Namun memang benar seseorang yang melanggar kode etik juga melanggar hukum, namun harus diproses terlebih dahulu di tingkat organisasi, ujarnya.
Apalagi, Pasal 21 UU Tipikor yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menyebutkan secara jelas ancaman yang dimaksud dengan pengertian ‘OJ’ sehingga dapat menimbulkan perbedaan persepsi. Sementara jika dibandingkan dengan berbagai negara, OJ dikaitkan dengan ancaman fisik dan psikologis. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak terburu-buru membicarakan persoalan upaya menghalangi penyidikan.
Dalam kasus Fredrich, dia dan Bimanesh ditahan pekan lalu karena diduga menghalangi penyidik lembaga antirasuah yang hendak menangkap Setya pada 16 November 2017. – Rappler.com