• October 15, 2024
Berapa penghasilan Kepala Desa Selok Awar-Awar dari penambangan pasir ilegal?

Berapa penghasilan Kepala Desa Selok Awar-Awar dari penambangan pasir ilegal?

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Selain mendapat penghasilan dari penambangan pasir ilegal, Kepala Desa Selok Awar-Awar juga mengambil uang portal

SURABAYA, Indonesia — Dalam sidang pertama kasus pembunuhan aktivis Salim Kancil, terungkap pendapatan Hariyono dari penambangan pasir ilegal sangat fantastis.

Bahkan melebihi penghasilan resminya sebagai Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Hariyono diadili bersama puluhan orang lainnya dalam kasus pembunuhan aktivis pertambangan Salim Kancil dan penganiayaan rekan Salim, Tosan, di Pengadilan Negeri Surabaya pada 18 Februari.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, sejak sekitar Januari 2014, Hariyono berniat melakukan penambangan pasir ilegal di pesisir pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar.

Namun niatan aktivitas penambangan pasir ilegal itu tertuang dalam rencana pembangunan desa wisata yang dilengkapi kolam pemancingan.

Agar rencananya lancar, Hariyono bertemu dengan Madasir yang saat itu menjabat sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Madasir menyambut antusias rencana penambangan pasir ilegal tersebut. Akhirnya sekitar Juni 2014, Hariyono melalui anak buahnya mendatangkan tiga unit ekskavator untuk menggali pasir.

Ia pun menetapkan lokasi penggalian pasir di pesisir Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar.

Pasir yang digali kemudian ditimbun di tumpukan pasir untuk dibeli dengan truk.

Hariyono mematok harga pasir setiap truk sebesar Rp 270 ribu untuk setiap truk yang diangkut sekaligus. Dalam sehari, rata-rata jumlah truk yang memuat dari pantai Watu Pecak sekitar 150 truk.

Artinya, uang yang dihasilkan dari penambangan liar kurang lebih sebesar Rp. 40.500.000 per hari.

Dari jumlah tersebut, Hariyono mendapat uang saku sebesar Rp142.000 per truk dikalikan 150 truk per hari, kata Jaksa Penuntut Umum M. Naimullah.

Atau dalam satu hari, Hariyono mendapat bagian sekitar Rp 21.300.000. Sisanya untuk biaya alat berat dan pemeliharaan, kata M. Naimullah.

Selain mendapat bagian dari hasil penjualan pasir, Hariyono juga mendapat kuotasi uang pembangunan portal yang dibangun atas pesanannya. Jalan akses penambangan pasir ilegal di pesisir pantai Watu Pecak milik Hariyono juga menjadi satu-satunya jalan akses menuju lokasi penambangan di Desa Selok Anyar dan Desa Bago.

Truk pengangkut pasir selain hasil tambang Hariyono dikenakan biaya portal sebesar Rp 30.000 untuk satu kali lewat.

Rata-rata 125 truk melintas dari Desa Selok Anyar. Atau dalam sehari Hariyono mendapat Rp 3.750.000.

Sedangkan dari Desa Bago setiap harinya ada 158 truk yang melintas. Jadi penghasilan Hariyono sekitar Rp4.740.000. —Rappler.com

BACA JUGA:

Pengeluaran Hongkong