• March 21, 2026
Indonesia melarang semua kapal berlayar ke Filipina selatan

Indonesia melarang semua kapal berlayar ke Filipina selatan

JAKARTA, Indonesia — (UPDATED) Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengecam kembali penyanderaan yang terjadi di perairan Zulu, Filipina selatan, yang menyasar warga negara Indonesia (WNI).

Sebanyak 7 warga negara Indonesia yang merupakan anak buah kapal (ABK) kapal penarik Charles 001 dan kapal Robby 152 dibajak oleh kelompok bersenjata di Filipina pada Minggu 20 Juni. Kelompok tersebut diyakini adalah Abu Sayyaf.

“Penyanderaan terjadi dalam dua tahap. Penyanderaan pertama terjadi pada 20 Juni sekitar pukul 11.30 dan penyanderaan kedua sekitar pukul 12.45. Aksi tersebut dilakukan oleh dua kelompok berbeda,” kata Retno dalam konferensi pers di kantor Kementerian Luar Negeri, Jumat, 24 Juni.

Artinya, dalam satu hari kapal TB Charles diincar dua kali oleh dua kelompok pembajak berbeda. Dalam operasi penculikan pertama, mereka menangkap tiga awak kapal. Sedangkan pada penculikan kedua, kelompok bersenjata membawa empat awak kapal.

(BACA: 7 ABK yang diculik kelompok bersenjata asal Filipina berasal dari Indonesia)

Sedangkan 6 awak kapal lainnya telah dilepas dan tiba di pelabuhan di Samarinda.

“Pemerintah Indonesia mengutuk keras penyanderaan WNI yang berulang kali dilakukan oleh kelompok bersenjata di Filipina selatan. Peristiwa yang sudah terjadi tiga kali ini tidak bisa ditolerir,” kata mantan Duta Besar RI untuk Belanda itu.

Sama seperti dua penculikan sebelumnya, pemerintah Indonesia akan berupaya semaksimal mungkin untuk membebaskan para sandera. Retno mengatakan keselamatan ketujuh WNI tersebut tetap menjadi prioritas.

“Pemerintah Indonesia meminta kepada pemerintah Filipina untuk menjamin keamanan di wilayah perairan Filipina, tidak mengganggu zona ekonomi di sekitarnya,” ujarnya.

Sebelumnya, kelompok Abu Sayyaf sempat menyandera puluhan WNI, namun pelepasan sandera dilakukan secara bertahap.

(BACA: 10 sandera asal Indonesia akhirnya dibebaskan kelompok Abu Sayyaf)

Lalu, apa langkah pemerintah Indonesia selanjutnya? Retno mengatakan, saat ini tengah dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan semua pihak untuk mengambil langkah terukur, cepat, dan aman dalam upaya pembebasan para sandera.

Hasil rapat menyepakati 3 hal:

A. Indonesia telah memberlakukan moratorium pengiriman batu bara ke Filipina bagian selatan. Pengiriman baru dilakukan hingga ada jaminan keamanan dari pemerintah Filipina. Hal ini bisa berdampak pada perekonomian karena 90 persen pasokan batu bara ke Filipina bagian selatan dikirim dari Indonesia

B. Pusat krisis sudah mulai menangani insiden penyanderaan

C. Pemerintah membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai insiden penyanderaan

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan patroli bersama yang disepakati tiga negara yakni Malaysia, Indonesia, dan Filipina akan segera terwujud.

“Patroli gabungan yang menjadi kesepakatan pada pertemuan bulan lalu di Yogyakarta memang tidak dilakukan. Prosedur operasional standar masih dirumuskan,” kata diplomat yang akrab disapa Tata itu.

(BACA: Tiga Negara Sepakat Lakukan Patroli Air Bersama)

Tolak berita palsu

Arrmanatha juga menjelaskan, sejak awal Kementerian Luar Negeri tidak pernah menyebut pemberitaan penculikan di Filipina selatan itu tidak benar.

Pihaknya, kata Arrmanatha, memilih tidak berkomentar karena masih melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan pemerintah Filipina.

“Saat kami menghubungi pemerintah Filipina, mereka bilang tidak bisa diverifikasi. Sedangkan perusahaan pemilik kapal tidak bisa menghubungi awak kapalnya,” kata Arrmanatha.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah peristiwa penculikan tersebut.

Keduanya menyebut kabar penculikan itu palsu karena setelah melacak nomor kontak penelepon, para penculik berada di Petamburan Timur, Jakarta. Sedangkan setelah dilacak nomor kontak ponselnya, dibeli di Bandung.

Saat menghubungi salah satu istri awak kapal, Mega, para penculik meminta uang tebusan sebesar 20 juta ringgit atau setara Rp 60 miliar.

Kemhub melarang kapal ke Filipina

Larangan pengiriman batu bara ke Filipina bagian selatan diperkuat dengan pemberitahuan pengiriman no. 130/VI/DN-16 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan pada Kamis, 24 Juni. Isi pengumuman tersebut berupa larangan tegas bagi Syahbandar untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi seluruh kapal berbendera Indonesia yang menuju Filipina tanpa terkecuali.

Otoritas pelabuhan di Kalimantan Selatan justru mengeluarkan larangan berlayar ke Filipina pada tanggal 19 Aprilsetelah pembajakan kapal tunda Brahma 12 dan tempat persembunyian Anand 12. Moratorium tersebut akhirnya berlaku secara nasional setelah surat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dikirimkan.

Lalu mengapa kapal TB Charles 001 dan Robby 152 diperbolehkan berlayar? Juru Bicara Kementerian Perhubungan Hemi Pramurahardjo mengatakan pihaknya tengah mendalami alasan dikeluarkannya SPB permanen dari otoritas pelabuhan. Bahkan, tujuan pelayaran diakui Hemi masuk dalam kategori kawasan berbahaya.

Hingga saat ini belum ada sanksi yang dikenakan Direktorat Jenderal Hubungan Kelautan kepada Syahbandar di Samarinda, kata Hemi saat dihubungi Rappler, Jumat, 24 Juni. —Rappler.com

BACA JUGA:

Keluaran Hongkong