Menelusuri akar permasalahan gangguan kesehatan jiwa pada masyarakat Indonesia
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Stigma masyarakat terhadap penderita gangguan jiwa (MDD) dinilai menghalangi penderitanya untuk berobat. Salah satunya adalah kurangnya respon penyedia layanan kesehatan terhadap penderita gangguan jiwa.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) dr. Eka Viora.
“Orang dengan gangguan mental sering kali tidak dihargai martabatnya. “Yang sering diperhatikan fasilitas kesehatan hanya penampilan fisiknya saja,” kata Eka dalam konferensi pers bertema “Pencegahan gangguan jiwa akibat bencana psikososial” di gedung Cimandiri One, Jakarta Pusat, Senin, 10 Oktober.
Setiap tanggal 10 Oktober diperingati sebagai Hari Kesehatan Mental Sedunia. Konferensi pers tersebut sejalan dengan tema Hari Kesehatan Jiwa Sedunia tahun 2016 yang diusung oleh World Federation for Mental Health (WFMH) yaitu martabat dalam kesehatan mentalatau martabat dalam kesehatan mental.
Bantuan darurat untuk kesehatan mental dan psikologis, serta peran pemerintah dalam kesehatan dan gangguan mental juga dibahas dalam konferensi pers ini.
Stigma kesehatan dan gangguan jiwa
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sebanyak 80%-90% orang yang mengalami krisis akan mengalami masalah mental yang sama, seperti stres, kecemasan, trauma, dan lain sebagainya.
Eva mengatakan ada beberapa pihak yang kerap memperkuat stigma tersebut, yakni petugas kesehatan dan pemerintah dengan tidak memberikan layanan kesehatan yang memadai, serta media massa.
Ketua Badan Pengembangan Pelayanan Profesi Psikiatri, Dr. Nurmiati Amir mengatakan media berperan penting dalam hal stigma dan kesehatan mental.
“Media berperan penting dalam memberikan psikoedukasi kepada masyarakat. “Pelaporan yang akurat akan membantu mengurangi stigma dan mencegah gangguan jiwa,” kata Nurmiati.
Dr. Nova Riyanti Yusuf sebagai anggota PP PDSKJI bidang publikasi, kemitraan, hubungan luar negeri.
Menurut Nova, kesehatan mental sebaiknya disampaikan melalui media massa. Namun pemberitaannya harus berimbang, agar tidak memperkuat stigma.
Kenali PFA
Selain itu, konferensi pers juga membahas tentang Psychological First Aid (PFA), atau pertolongan pertama psikologis.
PFA merupakan tindakan yang dilakukan terutama terhadap para penyintas dan pengungsi bencana alam.
Tindakan ini mempunyai prinsip, yaitu:
- Mempersiapkan (bersiap tanpa menunggu bencana datang)
- Lihat (lihat langsung)
- Mendengarkan (dengarkan cerita para penyintas)
- Tautan (bersinergi dengan pihak berwenang)
Hal ini dilakukan agar terdapat penanggulangan psikologis bagi mereka yang menjadi korban bencana alam sehingga mencegah timbulnya Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).
“Indonesia harus menjadi ‘ahli’ di PFA,” kata Nova. Dijelaskannya, letak geografis Indonesia berada di Cincin Api yang mengakibatkan sering terjadi gempa bumi, tanah longsor dan lain sebagainya.
Ketika terjadi bencana alam, orang yang menjadi korban bisa saja mengalami stres atau depresi, menggunakan narkoba, kesulitan disfungsi psikologis, dan sosial dan pekerjaan.
Namun PFA tidak hanya diberlakukan saat terjadi bencana alam. “Tekanan psikologis dan spiritual “Itu bisa terjadi di mana saja,” kata Nova.
PFA, menurut Nova, juga bisa dilakukan di perkotaan seperti Jakarta.
Sebab, kesehatan jiwa bersifat universal, dengan aspek yang dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi sosio-demografi perkotaan, ujarnya.
Selain itu, PFA tidak hanya dapat dilakukan oleh profesional kesehatan mental, tetapi juga non-profesional dan profesi lainnya.
“PFA juga bisa diberikan kepada non-profesional, seperti guru. Jadi permasalahan di perkotaan itu seperti intimidasi “PFA juga bisa diterapkan,” jelas Eka.
Sedangkan Nova mengatakan, “Kita harus bisaarus utama– ini masalah kesehatan mental. Karena dengan itu akan mendukung uang mengikuti program pemerintah untuk kesehatan mental.”
Peran pemerintah
Namun kenyataannya, peran pemerintah dalam bidang kesehatan dan gangguan jiwa dinilai masih belum optimal.
Pasalnya, selain masih adanya stigma di masyarakat dan kurangnya bantuan terkait kesehatan dan gangguan jiwa, data mengenai kesehatan jiwa juga masih minim.
“(Pemerintah) Indonesia tidak memiliki data kesehatan dan gangguan jiwa. Kalaupun ada data kematian akibat bunuh diri, biasanya dari Mabes (Polri), kata Nurmiati.
Ia mengatakan, data gizi dibandingkan kesehatan dan gangguan jiwa lebih banyak bisa diperoleh dari Kementerian Kesehatan RI.
“Ini menunjukkan ketidakpedulian negara dan betapa stigmanya kesehatan mental di Indonesia,” kata Nurmiati.
Selain itu, Eka menambahkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tidak membayar pasien rumah sakit yang dirawat karena upaya bunuh diri yang gagal.
“Dia pikir dia menyakiti dirinya sendiri,” kata Eka.
Nurmiati mengatakan, yang harus dicermati oleh penyedia layanan kesehatan adalah penyebabnya, bukan dampaknya.
“Jika seseorang meminum racun, jangan lihat apakah dia meminum racun tersebut, tapi mengapa dia meminum racun tersebut. “Tidak ada orang waras yang mau melukai dirinya sendiri,” kata Nurmiati. —Rappler.com