• April 9, 2026
2 orang ditangkap dalam kasus minuman keras campur di Yogya

2 orang ditangkap dalam kasus minuman keras campur di Yogya

YOGYAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Polisi telah menangkap dua orang dalam kasus minuman campur yang menewaskan 13 orang di Kabupaten Bantul, Yogyakarta hingga Senin, 16 Mei.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Penjual minuman keras Ferianto warga Banguntapan Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai tersangka untuk sementara Slamet alias Mamik, warga Tanjung, Sewon, Kabupaten Bantul, belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai hari ini kami baru menetapkan satu penjual sebagai tersangka,” kata Anny, Senin, 16 Mei.

Berdasarkan informasi dari penjual minuman campur yang ditangkap, minuman campur tersebut mereka dapatkan dari seorang peminum alkohol kelahiran Udik, warga Kasongan, Kasihan Bantul.

“Mereka mengambil minuman keras campuran dalam bentuk kemasan dari air mineral bekas dengan harga Rp13.000 dan menjualnya seharga Rp15.000 atau mendapat untung Rp2.000 per botol,” ujarnya.

Polisi mengatakan, Anny saat ini masih mencari keberadaan Udik karena dari Udik diketahui minuman racikan tersebut terbuat dari bahan apa saja.

“Apakah alkohol itu kemudian dicampur dengan air mineral dan dicampur dengan yang lain akan diketahui,” ujarnya.

Kalaupun tersangka Ferianto bukan pecandu minuman beralkohol campuran, tersangka akan dijerat Undang-Undang Kesehatan dan pasti masuk bui.

“Kalau perda, hukumannya ringan dan tidak membuat tersangka jera dan kembali menjual minuman beralkohol,” ujarnya.

Sebelumnya Kapolda DIY Brigjen Prasta Wahyu Hidayat mengatakan Polisi akan melakukan operasi pemberantasan berbagai kejahatan sosial termasuk minuman keras, senjata tajam, dan narkoba.

“Saya perintahkan operasi besar-besaran,” ujarnya, Senin 16 Mei.

Hingga Senin, 16 Mei, korban meninggal akibat miras campur di Yogyakarta bertambah menjadi 13 orang, termasuk Pardiono, anggota TNI Angkatan Darat dari Kodim Gunungkidul.

Polisi mengirimkan barang bukti miras campur ke Laboratorium dan Pusat Penerangan Polda Jateng untuk mendalami kandungan alkoholnya.

“Kami sudah mengirimkan bukti miras campuran dan tinggal menunggu hasilnya,” mengatakan Kabid Humas Polda DIY Anny Pudjiastuti di Pemkab Bantul, Yogyakarta, pada Senin, 16 Mei.

Anny mengatakan, Kapolda DIY memerintahkan agar para pelanggar dikenakan UU Kesehatan hingga bisa dipastikan masuk penjara.

“Kita terapkan UU Kesehatan, bukan Perda saja, karena kalau Perda kita tidak akan menyerah,” ujarnya.

Korban Tentara TNI

Sementara itu, Komandan Kodim Yogyakarta Letkol. Inf Hotlan Maratua mengaku prihatin atas meninggalnya salah satu anggota TNI Kodim Gunungkidul.

“Cukup memprihatinkan, apalagi salah satu korban meninggal merupakan anggota TNI (AD) Kodim Gunungkidul,” kata Komandan Kodim 0734, Letjen Yogyakarta. Kol. Inf Hotlan Maratua Senin.

Menurut dia, pengawasan ketat terhadap anggota TNI akan dilakukan agar tidak ada lagi korban anggota TNI dan tidak ingin anggota Kodim Kota Yogya ikut pesta miras campur.

“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang mengonsumsi minuman beralkohol,” ujarnya.

“Alkohol, termasuk narkoba, termasuk tujuh pelanggaran serius yang harus dihindari setiap prajurit. Hasilnya, kalau ada anggota yang tertangkap, bisa dipercepat, meski tergantung tingkat kesalahannya juga, jelasnya lagi.

Oleh karena itu, lanjut Dandim, untuk memastikan prajurit Kodim Jogja tidak terjerumus minuman beralkohol, maka setiap anggota harus selalu menjaga mata dan telinga serta peka terhadap kejadian di masyarakat.

“Selain harus menjaga prinsip tujuh bentuk pelanggaran berat, setiap anggota juga harus bisa meningkatkan kegiatan tersebut lebih jauh. “Jika ditemukan ada pesta miras segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena itu bagian dari keburukan masyarakat,” jelasnya.

Dandim pun mengaku khawatir dengan terulangnya kasus miras oplosan yang memakan banyak korban jiwa. Pasalnya, sebelum kejadian yang baru saja memakan korban jiwa 10 orang, beberapa waktu lalu juga terjadi kejadian serupa yang memakan korban jiwa lebih banyak.

“Sebelumnya ada 26 kematian, sekarang sepuluh. Kegiatan ini (pesta miras) sering terjadi di Jogja. “Kami masyarakat Jogja sebenarnya malu karena sudah menjadi berita nasional,” jelasnya.

Otopsi korban

Sementara itu, Polda DIY berharap keluarga korban miras oplosan bersedia jenazahnya diekspor baik untuk otopsi internal maupun eksternal. Dengan melakukan otopsi internal, akan diketahui kandungan kimia dalam campuran alkohol.

“Dengan dilakukan otopsi internal maka akan diketahui kandungan apa saja yang ada di dalam minuman beralkohol oplosan tersebut. “Apakah mengandung alkohol 90 persen dicampur jus lalu dicampur obat nyamuk atau lainnya, akan diketahui melalui otopsi internal,” kata Kabid Humas Polda DIY Anny Pudjiastuti di Pemkab Bantul Yogyakarta, kata. , Senin 16 Mei 2016. – Rappler.com

BACA JUGA:

Toto HK