• November 25, 2024
5 hal tentang mantan Ketua KPK Antasari Azhar

5 hal tentang mantan Ketua KPK Antasari Azhar

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Antasari Azhar akan bebas dari penjara pada Kamis 10 November

JAKARTA, Indonesia — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan kembali menghirup udara bebas pada Kamis, 10 November, bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung ini dipenjara karena dianggap bertanggung jawab atas pembunuhan pimpinan PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

Sebelumnya, Antasari divonis 18 tahun penjara, namun ia mendapat beberapa pengampunan sehingga bisa bebas lebih awal. Rencananya, pihak keluarga akan menyambut mereka dalam bentuk prosesi dari penjara menuju rumah.

Berikut informasi yang perlu Anda ketahui tentang sosok Antasari Azhar:

Besar di Belitung, bersekolah di Jakarta

Antasari Azhar merupakan anak ke 4 dari 15 bersaudara, lahir di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Ia menghabiskan masa kecilnya di Belitung dan kemudian pindah ke ibu kota Jakarta sambil melanjutkan pendidikan SMP dan SMA. Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikannya dengan masuk ke Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan.

Sarjana Hukum Departemen Administrasi Publik

Setelah lulus dari Jurusan Administrasi Publik Universitas Sriwijaya, Antasari yang menjabat sebagai Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa juga mengambil sejumlah mata kuliah di Australia.

Beberapa mata kuliah yang pernah diambilnya antara lain hukum komersial di University of New South Wales, Sydney, dan mata kuliah terkait investigasi hukum lingkungan di Melbourne.

Terkenal sejak menjadi jaksa kasus Tommy Soeharto

Sebelum menjabat Ketua KPK, ayah Andita Dianoctora dan Ajeng Oktarifka ini menekuni karir sebagai jaksa. Setelah bekerja di BPHN Departemen Kehakiman (1981-1985), beliau mulai bekerja sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 1985 hingga 1989.

Setelah pindah beberapa daerah, nama Antasari mulai tenar saat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2000 hingga 2007. gagal mengeksekusi putra mantan Presiden Soeharto, Tommy Soehartodalam kasus Menukar Badan Urusan Logistik dan PT Goro Batara Sakti.

Segera melakukan terobosan di KPK

Suami Ida Laksmiwati ini terpilih menjadi Ketua KPK pada 6 Desember 2007. Ia berhasil memperoleh suara terbanyak pada sidang Komisi III DPR RI mengalahkan calon lainnya, Chandra M. Hamzah.

Antasari mengaku baru mengetahui dari televisi bahwa dirinya terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, Antasari menyampaikan rasa terima kasihnya karena terpilih oleh Komisi 3 DPR.

Usai terpilih, ia langsung menyedot perhatian publik dengan ditangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani terkait kasus suap BLBI. Selain itu, ia juga menangkap politisi Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung di Sumsel.

Kasus lain yang membuat namanya banyak dikenal masyarakat adalah ketika ia berani mengambil keputusan untuk menahan mertua Presiden ke-6 RI, Aulia Pohan, pada tahun 2008. Ayah Annisa Pohan ditangkap setelah diperiksa sebanyak 4 kali. Dia dan beberapa pejabat Bank Indonesia lainnya diduga bertanggung jawab atas aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar ke sejumlah anggota DPR dan jaksa.

Fahri Hamzah yang saat itu menjabat Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku Susilo Bambang Yudoyono (SBY) saat itu sangat marah saat mengetahui dirinya ditangkap KPK.

Menyangkal semua tuduhan di pengadilan

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti membunuh pimpinan PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen pada 2009. Nasruddin ditembak mati usai bermain golf di lapangan golf Modernland.

Perselingkuhan dianggap sebagai motif pembunuhan tersebut.

Namun Antasari dan tim kuasa hukumnya membantahnya, meski ia dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara. Ia mengaku tak menjalin hubungan asmara terlarang dengan Rani Juliani, seseorang caddy yang diyakini sebagai gundiknya.

—Rappler.com

Pengeluaran SDY