• April 29, 2026
Kisah anak-anak yang menuntut orang tuanya ke pengadilan

Kisah anak-anak yang menuntut orang tuanya ke pengadilan

JAKARTA, Indonesia – Muhamad Bola, warga Desa Rangga Solo, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tiba di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Rabu sore, 14 Juni 2017.

Kedatangan kakek berusia 74 tahun ini bukan hanya untuk menghadiri persidangan, tapi juga untuk mengambil sumpah pocong. Dia bahkan membawa jubah.

“Dari awal saya minta anak dan menantu saya mengucapkan sumpah pocong. Saya juga siap untuk disumpah. Saya tidak takut,” katanya media sebelum sidang dimulai.

Hari itu anak dan menantunya tidak hadir di pengadilan. Sumpah pocong yang direncanakannya pun batal. Kalaupun anaknya datang, dia akan meminta anaknya untuk bersumpah di hadapan hakim.

“Kalau anak dan menantu saya berani, saya kira masalahnya sudah selesai. Tanah saya didedikasikan untuk mereka,” katanya.

Muhamad Bola mengatakan, kasus ini bermula dari tanah miliknya seluas 1.564 meter. Tanah itu dibagi kepada keempat anaknya.

Saat dibagikan, tidak ada satupun anak yang protes. Namun belakangan, salah satu anaknya, Jahari, meminta lebih. Jahari dan suaminya bahkan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Muhamad Bola berkali-kali meminta agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kasus ini justru masuk ke pengadilan. “Seharusnya kita bicara baik-baik, jangan dibawa ke sini. “Saya sudah tua, saya sakit lagi,” kata Muhamad Bola.

Kasus anak yang menggugat orang tuanya sungguh ironis. Ironisnya lagi, Muhamad Bola tidak sendiri. Masih banyak kasus lain di mana orang tua harus bolak-balik ke pengadilan karena digugat oleh anaknya sendiri. Berikut beberapa di antaranya:

Nenek Amih digugat Rp 1,8 miliar

Di usianya yang ke 83 tahun, Siti Rohayah atau biasa disapa Amih seharusnya sudah bisa hidup damai bersama anak dan cucunya. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Amih harus bolak-balik ke PN Garut karena digugat oleh anak kandungnya sendiri, yakni Yani Suryani dan suaminya. Amih digugat Rp 1,8 miliar.

Padahal permasalahan ini awalnya bermula dari utang sebesar Rp 21,5 juta. Untungnya, pada Rabu, 14 Juni, hakim membatalkan gugatan terhadap Amih.

Namun Amih tidak bisa duduk diam. Sebab, anak dan menantunya belum memutuskan apakah akan menerima putusan hakim atau akan mengajukan banding.

(Baca: Pengadilan Negeri Garut menolak gugatan anak terhadap ibunya)

Nenek Artija mencuri kayu dan digugat oleh putranya sendiri

Nenek Artija tidak pernah menyangka dirinya akan diseret ke pengadilan hanya karena sebatang kayu. Nenek berusia 70 tahun ini tak pernah menyangka kalau yang menyeretnya adalah anaknya sendiri: Manisa.

Manisa sebenarnya hanya mengabarkan bahwa kakak laki-lakinya, Ismail, mengambil kayu dari lahannya. Namun dalam prosesnya, nenek Artija juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, menurut kuasa hukum Ismail, Artija memerintahkan kliennya mengambil kayu dari tanah Manisa. Akibatnya, nenek Artija harus duduk di kursi penjara PN Jember.

Beruntung perseteruan ibu-anak ini berakhir damai setelah Manisa akhirnya mencabut laporannya terhadap kakaknya.

Gugatan anak angkat

Johannes (60 tahun) berniat mewariskan sebidang tanah yang dibelinya di Teluk Gong, Jakarta Utara, kepada anak angkatnya, Robert, pada tahun 2003.

Namun karena tidak meninggal, ia tidak memberikan tanah tersebut kepada Robert. Karena kesal, Robert kemudian menggugat ayah angkatnya sebesar Rp10 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun gugatannya dibatalkan. Robert tidak berhenti. Ia kemudian mengkriminalisasi ayah angkatnya hingga kasusnya sampai ke pengadilan. Jaksa menuntut Johannes divonis tiga tahun penjara.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian membebaskan Johan dari segala tuntutan. Mereka menilai laporan Robert kepada ayah angkatnya bukanlah tindak pidana.

Digugat oleh tiga anak kandung

Fariani (51 tahun) hanya bisa mengusap dada saat mengetahui ketiga anak kandungnya menuntut warisan berupa beberapa bidang tanah senilai Rp 15 miliar.

Ketiga anaknya yakni AS (32), NS (30), dan PW (22) pun menggugat rumah yang ditinggali Fitriani dan anak bungsunya (11).

“Mereka mengajukan gugatan pada Maret 2017. Mereka menggugat tanah, rumah, dan mobil. “Termasuk rumah yang saya tinggali,” kata Fariani.

Fitriani mengatakan pembagian harta sebenarnya belum bisa dilakukan karena masih hidup. Meski demikian, ia tetap akan membagi hartanya kepada keempat anaknya.

Yang membuat Fitriani semakin sedih, ketiga anaknya pun ingin menggugat adik bungsunya. “Yang menggugat mereka bukan hanya saya, ibu kandung mereka, tapi juga adik perempuan mereka yang berusia 11 tahun.”

—Rappler.com

SDy Hari Ini