Eksekusi terpidana mati pada tahun 2016 tidak sesuai prosedur
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Ada dua pasal yang dilanggar Kejaksaan Agung pada eksekusi tahun 2016
JAKARTA, Indonesia – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Agung pada 29 Juli 2016 merupakan tindakan pembangkangan terhadap pemerintah. Menurut Ombudsman, Kejaksaan Agung melanggar dua aturan yakni pasal 13 Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 22 tahun 2002 dan pasal 6 undang-undang nomor 2 tahun 1964 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati.
Dalam pasal 13 tertulis, hukuman mati tidak dapat dilaksanakan apabila keputusan presiden mengenai penolakan permohonan ampun diterima oleh terpidana. Padahal dalam Pasal 6 ayat 1 Undang-undang nomor 2 Tahun 1964 tertulis Jaksa Agung atau Jaksa wajib memberitahukan kepada terpidana mati 24 jam sebelum proses eksekusi dilaksanakan.
“Selain itu, juga ditemukan praktik diskriminatif terhadap terpidana mati asal Nigeria, Humphrey Ejike Jefferson. Caranya dengan menolak permohonan peninjauan kembali tanpa memberikan penjelasan yang memadai,” kata Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam, 28 Juli.
Temuan Ombudsman, kata LBH, merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan pada Agustus 2016. Selain itu, Ombudsman kembali menegaskan pandangan LBH bahwa Kejaksaan Agung melakukan eksekusi ilegal terhadap Humphrey dan tiga narapidana lainnya yang dieksekusi pada 29 Juli lalu. 2016.
“Tepat setahun yang lalu, Kejaksaan Agung melakukan eksekusi secara terburu-buru, serba tertutup dan acak. Temuan Ombudsman meningkatkan harapan akan keadilan bagi mereka yang dieksekusi secara ilegal,” katanya.
LBH juga meminta Kejaksaan Agung menghentikan persiapan hukuman mati yang sedang dibicarakan. (BACA: Akankah Kejaksaan Agung Laksanakan Eksekusi Jilid Keempat?)
“Lebih baik Kejaksaan Agung mengoreksi diri daripada memaksakan diri melakukan eksekusi lagi. Kejaksaan Agung punya pekerjaan rumah yang baik untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman dan belajar dari kesalahannya,” kata Ricky.
LBH juga meminta Presiden Joko “Jokowi” Widodo segera mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo, karena tindakan melawan hukum dalam eksekusi tersebut menunjukkan ketidakmampuannya menjabat. – Rappler.com