• November 28, 2024
Hakim menangguhkan status Yusniar sebagai tahanan kota

Hakim menangguhkan status Yusniar sebagai tahanan kota

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Yusniar terancam dijebloskan kembali ke penjara jika tidak hadir satu kali pun dalam sidang lanjutan

MAKASSAR, Indonesia – Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permintaan terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial, Yusniar, untuk mengalihkan statusnya menjadi tahanan kota. Perempuan berusia 27 tahun itu kini bisa keluar dari Rutan Kelas I Makassar.

Majelis hakim yang dipimpin Kasianus menilai penangguhan status terdakwa merupakan jaminan yang diserahkan oleh orang tua dan tim kuasa hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Perempuan Indonesia untuk Keadilan ( LBH APIK ) berjumlah 42 orang. Pertimbangan lainnya adalah melihat peran terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

“Setelah pertemuan kami, kami mengabulkan permohonan penahanan dari Rutan ke Rutan Kota mulai Kamis 24 November 2016. Apalagi pihak sponsor yakin terdakwa kooperatif untuk menghadiri sidang berikutnya,” kata Kasianus di sela-sela sidang, Rabu, 23 November.

Dia mengingatkan Yusniar dan seluruh penjamin untuk hadir dalam sidang. Apabila terdakwa tidak dapat hadir, maka permohonan penahanan dicabut dan dikembalikan ke Rutan Kelas I Makassar.

“Kami akan mencabut penangguhan penahanan terdakwa jika ia tidak hadir satu kali pun di persidangan,” ujarnya lagi.

Air mata jatuh

Mendengar keputusan tersebut, Yusniar langsung menitikkan air mata, meski kasus yang menjeratnya masih terus berjalan. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu selama ini.

“Apalagi dalam keadaan seperti ini, semua pihak terus mendukung dan menguatkan saya, terima kasih banyak,” kata Yusniar usai sidang.

Ketua tim kuasa hukum Abdul Aziz Dumpa menjelaskan, alasan tidak diterimanya nota eksepsi atau keberatan penasihat hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena perkara ini masuk pokok perkara. Hakim akan mempertimbangkan hal ini nanti bersamaan dengan keputusan akhir atas perkara utama. Begitu pula dengan menilai dan mendalami alat bukti 184 KUHAP yang terdiri dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, dan keterangan.

“Dengan demikian, putusan tersebut berkaitan dengan hakim yang menilai dakwaan jaksa adalah sah sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP. Jadi persidangan dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda selanjutnya pemeriksaan saksi korban, kata Aziz.

Ia juga menegaskan, eksepsi tim kuasa hukum tidak diterima karena Yusniar terbukti menghina atau mencemarkan nama baik seseorang, melainkan karena majelis hakim masih harus memeriksa bukti dan keterangan terkait kasus tersebut. Bukti-bukti yang dipertimbangkan termasuk dari para ahli.

“Kami mengapresiasi keputusan sementara hakim atas eksepsi tersebut dan kami mengapresiasi keputusan hakim yang menunda penahanan. “Yang paling kami syukuri, Yusniar mendapat keadilan dengan tidak ditahan,” ujarnya.

Yusniar ditahan karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui internet. Ia diduga mengumpat anggota DPRD Sudirman Sijaya lewat media sosial.

“Alhamdulillah permasalahan ini akhirnya terselesaikan. Anggota DPR itu (sic) bodoh, pengacaranya bodoh (bodoh atau bodoh). “Aku ingin menolong orang yang bersalah, sebenarnya orang tuaku pergi mengganggu tanah Poeng,” membaca status Facebook yang ditulis Yusniar pada 14 Maret 2016.

Meski tidak menyebut nama anggota DPRD atau pengacara terkait, Yusniar tetap diproses dalam kasus ini. (BACA: Gara-gara Kepercayaan Anonim di Facebook, Yusniar Mendekam di Lapas Makassar) – Rappler.com

SDy Hari Ini