• April 18, 2026
Pengakuan Hariman, Terduga Penerima Suap Patrialis Akbar

Pengakuan Hariman, Terduga Penerima Suap Patrialis Akbar

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Dia bilang uang itu untuk umrah, tapi saya yakin uang itu untuk dia pribadi.”

JAKARTA, Indonesia – Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman mengaku memberikan uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada Kamaludin, orang dekat Hakim Patrialis Akbar Mahkamah Konstitusi.

“Saya kasih uang ke dia (Kamal) karena dekat dengan Pak Patrialis. “Dia minta uang 20 ribu dolar AS untuk umrohnya,” kata Basuki usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat pagi, 27 Januari 2017.

Namun Basuki Hariman mengaku belum yakin uang tersebut sudah sampai ke Patrialis. “Dia (Kamal) bilang uang itu untuk umrah, tapi saya yakin uang itu untuk dia pribadi,” kata Basuki Hariman. “Saya yakin Pak Patrialis bukanlah orang yang kita kira.”

Basuki Hariman, Kamaludin, dan Patrialis Akbar ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain mereka, Sekretaris Hariman NGF juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

(Membaca: KPK tetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka)

Saat ini Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 sedang dibahas Mahkamah Konstitusi. Uji materi undang-undang ini diajukan oleh asosiasi peternak dan peternak sapi perah Indonesia yang merasa dirugikan dengan masih bebasnya impor daging segar.

Sebagai importir daging, Hariman mengatakan Kamaludin telah berjanji kepadanya bahwa perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi akan dimenangkan pihaknya. “Iya (janji) kasus ini bisa dimenangkan,” kata Hariman.

Hariman mengaku tak terlalu dekat dengan Patrialis. Mereka hanya beberapa kali bermain golf di Rawamangun dan dua kali makan malam bersama. “Selama saya ngobrol dengan Pak Patrialis, dia tidak pernah bicara sepatah kata pun soal uang. “Yang minta uang itu Pak Kamal,” kata Hariman.

Basuki Hariman dan sekretarisnya NGF dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1-1.

Sedangkan Patrialis Akbar dan Kamaludin Patrialis dijerat pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

unitogel