• December 21, 2024
Patrialis Akbar mengaku menerima uang sebesar 10 ribu dolar AS untuk biaya umrah

Patrialis Akbar mengaku menerima uang sebesar 10 ribu dolar AS untuk biaya umrah

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Suap itu diserahkan rekan Patrialis yang bermain golf di rumahnya

JAKARTA, Indonesia – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patralis Akbar mengaku menerima uang sebesar 10 ribu dolar AS atau setara Rp 120 juta dari pengusaha Basuki Hariman. Basuki menyerahkan uang tersebut melalui orang dekat Patrialis, yakni Kamaludin.

Keduanya diketahui kerap bermain golf bersama. Patrialis menggunakan dana tersebut untuk menunaikan ibadah umrah ke Arab Saudi. Namun Patrialis menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari pelunasan utang Kamaludin kepadanya.

“Jumlah utang yang dibayarkan sekitar Rp 120 juta. “Pak Kamal menyerahkan uang sebesar 10 ribu dolar AS,” kata Patrialis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 3 Juli.

Perbincangan soal pelunasan utang itu terjadi saat keduanya bermain golf tahun lalu.

“Sekitar pertengahan Desember saya sedang bermain golf dengan Pak Kamal, kami ngobrol bulan Desember mau kemana? Tn. Kamal bilang ingin jalan-jalan ke luar negeri bersama keluarganya, sedangkan Insya Allah saya akan umrah. “Saya bilang, ‘Maaf, uangnya banyak untuk jalan-jalan ke luar negeri, lumayan, utangnya lunas’,” ujarnya mengulangi pernyataannya saat itu.

Ia mengaku kerap saling membantu dengan Kamaludin. Transaksi pengiriman uang tersebut dilakukan pada 23 September 2016 di kediaman Patrialis.

“Saat Pak Kamal menyerahkan uang itu, saya bertanya, ‘Ini utang ya?’. Saat saya pulang, saya sudah punya bukti transfernya ke Pak Kamal, Yang Mulia,” ujarnya.

Sebelum penyerahan uang, Patrialis dan Basuki beberapa kali bertemu. Pertemuan pertama terjadi pada 14 September 2016 di restoran milik dKevin putra Basuki, Graha Intiland. Pertemuan tersebut juga dihadiri General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny dan putra Patrialis.

Patrialis mengaku kepada Basuki dan Fenny bahwa dirinya sudah memperingatkan mereka untuk tidak membicarakan uang atau tas ransel. Karena masyarakat bisa mencurigainya. Patrialis akhirnya menerima tawaran makan di restoran DKevin, karena tidak melanggar aturan.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 23 Desember 2016, Basuki memberikan uang sebesar 20 ribu dolar AS melalui Darsono (sopir) yang kemudian menyerahkannya kepada Kamaludin di area parkir Buaran Plaza. Kamaludin kemudian memberikan separuh uangnya kepada Patrialis dan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi.

Patrialis menjadi saksi bagi terdakwa pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa Basuki bersama Fenny. Keduanya didakwa mencuri 50 ribu dollar AS (sekitar Rp 690 juta), Rp. 4,043 juta memberi dan Rp. 2 Miliar dijanjikan kepada Hakim Konstitusi Patrialis Akbar untuk mempengaruhi putusan dalam Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015, yakni terkait uji materi UU Nomor 12 Tahun 2015. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pengakuan Patrialis itu bertolak belakang dengan hukuman yang diucapkannya usai menjalani pemeriksaan KPK pada 27 Januari lalu. Patrialis mengaku kepada media bahwa dirinya dianiaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dituduh menerima suap.

“Demi Allah saya memang dianiaya, jadi nanti bisa tanya ke Basuki, saya tidak pernah bicara soal uang,” kata mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu saat itu.

Ia pun menegaskan, dirinya belum pernah menerima satu rupee pun dari pengusaha Basuki Hariman. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Result SDY