• November 24, 2024
LSM menentang keputusan Jaksa Agung yang menunda kasus Samad dan Bambang

LSM menentang keputusan Jaksa Agung yang menunda kasus Samad dan Bambang

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pengacara Bambang Widjojanto mengatakan, ada segelintir masyarakat yang tidak menyukai keterangan tersebut, seolah-olah keterangan tersebut bukan upaya hukum.

JAKARTA, Indonesia – Keputusan Jaksa Agung menunda atau mengesampingkan kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto pada 3 Maret lalu mendapat protes dari lembaga swadaya masyarakat.

Selain LSM, ada juga oknum yang menggugat keputusan jaksa. Sebanyak tiga gugatan terkait putusan titipan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 7 Maret.

Gugatan pertama didaftarkan oleh lembaga swadaya masyarakat bernama Patriot Demokrat yang dipimpin Andar Situmorang. Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan Nomor 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

“Termohon adalah Jaksa Agung. “Pemohon menggugat keputusan Jaksa Agung yang menunda perkara AS dan BW,” kata Kepala Humas PN Jaksel I Made Sutrisna, Senin malam.

Gugatan kedua dan ketiga diajukan oleh pegawai swasta bernama Junaidi dengan nomor gugatan masing-masing 36/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL dan 37/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

Junaidi mengajukan dua gugatan, masing-masing terhadap Samad dan Bambang.

Made mengatakan, PN Jaksel menerima setiap laporan yang masuk. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan apakah gugatan tersebut dapat diterima atau tidak.

Bagaimana tanggapan tim kuasa hukum Samad dan Bambang?

Asfinawati, salah satu kuasa hukum Bambang, mengatakan ada segelintir masyarakat yang tidak menyukai keterangan tersebut, seolah-olah keterangan tersebut bukan upaya hukum.

Padahal, menurutnya, deposisi merupakan jalur hukum yang tepat, karena tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Ia mengatakan, tuntutan hukum yang dilakukan LSM maupun oknum terhadap keterangan kliennya bukanlah upaya yang sah.

Asfinawati Bahkan, ia balik menuding pendaftaran gugatan itu dilakukan atas dasar kepentingan tertentu, bukan karena hukum.

“Karena ada kontradiksi dalam tindakan mereka. “Mereka bilang keterangannya tidak berdasarkan undang-undang, tapi perbuatannya dalam keterangan praperadilan sebenarnya tidak berdasarkan hukum,” ujarnya. —Rappler.com

BACA JUGA:

Result HK