• April 8, 2026

Berita hari ini : Rabu, 11 Oktober 2017

Perkembangan berita terkini yang perlu Anda ketahui

Halo pembaca Rappler!

Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Rabu, 11 Oktober 2017.

Survei indikator: Masyarakat puas dengan kinerja Presiden Jokowi

Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi mengatakan mayoritas masyarakat Indonesia puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo dalam tiga tahun terakhir.

Indikasi kepuasan masyarakat terlihat dari hasil survei yang dilakukan lembaga yakni Lembaga Kajian Indikator terhadap 1.220 responden yang tersebar di 34 provinsi.

Survei dilakukan pada tanggal 17-24 September 2017 dengan menggunakan metode pengambilan sampel acak bertingkat Dan margin kesalahan Tingkat kepercayaan 2,9 persen dan 95 persen ini menunjukkan 7,95 persen responden menyatakan sangat puas dengan kinerja Presiden Jokowi.

“60,39 persen menyatakan puas, 27,23 persen tidak puas, 2,26 persen tidak puas sama sekali, dan 2,17 persen tidak menjawab,” kata Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei di Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017, kata.

Burhanuddin mengatakan, tren tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi sempat turun pada Juni 2015, namun kembali meningkat pada Januari 2016 dan mulai stabil sejak Maret 2016 hingga saat ini. Baca berita selengkapnya Di Sini.

Menag: BPJPH tidak mengecilkan peran MUI

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penyelenggara sertifikasi produk halal tidak akan mengurangi peran Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebab menurut Lukman, MUI masih mempunyai tiga peran terkait sertifikasi produk halal. Tiga peran MUI tersebut adalah penerbitan surat rekomendasi produk halal yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh BPJPH, penerbitan fatwa halal terhadap produk yang terdaftar di BPJPH, dan penerbitan sertifikasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Kewenangan MUI ada tiga padahal ada BPJPH,” kata Menteri Lukman Hakim Saifuddin, Rabu 11 Oktober 2017 di kantornya MH Thamrin, Jakarta. .”

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal diresmikan pada Rabu 11 Oktober 2017 oleh Menteri Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Kementerian Agama Jalan Thamrin No. 6 Jakarta Pusat, diresmikan. Peresmian lembaga baru ini juga dihadiri Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin.

Menteri Lukman mengatakan produk halal merupakan domain Kementerian Agama. Sebab, pemerintah merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap produk halal. Selain menerbitkan sertifikasi halal, lanjut Menteri Lukman, BPJPH juga akan mengawasi produk halal di Indonesia. Baca berita selengkapnya Di Sini.

Rapat Paripurna Partai Golkar dikawal 500 personel polisi

Dewan Pimpinan Pusat (CLC) Golkar akan menggelar rapat paripurna. Salah satu agenda pertemuan tersebut adalah kebangkitan kepengurusan partai. Rapat tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Saat ini pengamanan di DPP Golkar sangat ketat. Ratusan petugas polisi penuh berjaga di sana. Bahkan, sebuah meriam air dan dua kendaraan garda depan lapis baja juga terlihat.

Personil polisi juga dibekali tameng anti huru hara dan sling meriam gas air mata. Tak hanya di dalam kantor DPP, polisi juga berada di Jalan Anggrek Neli Murni, akses jalan menuju kantor DPP Golkar.

“Ada 500 personel gabungan dari Brimob, Sabhara, Reskim yang dikerahkan,” kata Kompol Palmerah Armunanto saat ditanya, Rabu, 11 Oktober 2017. Rapat paripurna sendiri rencananya digelar siang nanti pukul 14.00. Baca berita selengkapnya Di Sini.

MK: Penyidik ​​bisa mengeluarkan surat perintah pasca sidang

Ketua Mahkamah Konstitusi (MC) Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/10).  FOTO oleh Wahyu Putro A/ANTARA

Mahkamah Konstitusi menyatakan penyidik ​​bisa menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) meski sidang pendahuluan membatalkan status tersangka seseorang.

Perlu dipahami bahwa selama prosedur penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penyidikan baru tetap dapat dilakukan, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat menyampaikan pertimbangan sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa 10 dibacakan. keluar bulan Oktober. 2017.

Mahkamah Konstitusi tidak sependapat dengan dalil pemohon yang menyatakan syarat penetapan tersangka adalah dengan menyertakan dua alat bukti baru yang sah dan belum pernah dihadirkan pada sidang pendahuluan.

Mahkamah berpendapat, bukti-bukti yang digunakan dalam penyidikan sebelumnya dapat ditolak karena formalitas belaka tidak dipenuhi.

Bukti-bukti itu hanya bisa dipenuhi secara materil oleh penyidik ​​dalam penyidikan baru, sehingga sebenarnya bukti-bukti yang bersangkutan menjadi bukti baru, kata Anwar. Baca berita selengkapnya Di Sini.

—Rappler.com

link sbobet