• November 25, 2024
Warga Australia menghadiri sidang pertama kasus pembunuhan polisi Bali

Warga Australia menghadiri sidang pertama kasus pembunuhan polisi Bali

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kuasa hukum Sara Connor menilai tak ada keyakinan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kliennya terlibat pembunuhan Wayan Sudarsa.

BALI, Indonesia – Pada Rabu, 9 November, warga negara Australia Sara Connor menjalani persidangan pertamanya atas pembunuhan anggota Satlantas Polsek Kuta, Wakil Inspektur Polisi Dua Wayan Sudarsa. Connor tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sekitar pukul 14.20 Wita dan duduk di kursi terdakwa.

Connor sempat diajak berdiskusi oleh salah satu kuasa hukumnya, Robert Khuana. Selama sekitar satu menit, Khuana memberinya instruksi. Ekspresi wajahnya terlihat tidak nyaman dalam sidang yang dipimpin Ketua MK I Made Pasek.

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, perempuan 45 tahun itu menghela napas panjang mendengarkan dokumen setebal 18 halaman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Ngurah Jayalantara. Ngurah awalnya hanya ingin membacakan dakwaan kepada Sara, namun ia meminta hakim membacakan dakwaan saja.

Namun kuasa hukum Connor, Khuana meminta hakim membacakan dakwaan secara lengkap. Anggota JPU Kadek Andika Wahyudi membacakan materi dakwaan Sara.

Sepanjang pembacaan dakwaan dan diterjemahkan Sinta Simanjuntak, Connor terlihat mengerutkan kening. Dia terkejut dengan dakwaan jaksa.

Khuana menilai berdasarkan dakwaan jaksa, tidak ditemukan putusan yang menyebut kliennya terlibat dalam pembunuhan Wayan Sudarsa.

“Tidak ada satu kalimat pun yang mengatakan Sara memukul Connor atau melakukan tindakan lain. Semuanya (dilakukan) David (Taylor). Pertanyaan kami kenapa dia tidak berperan tapi juga dituduh membunuh korban. “Ini poin yang sangat penting,” kata Khuana di hadapan awak media.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum Connor sempat keberatan dengan penangkapan kliennya. Selain itu, dakwaan JPU disinyalir sewenang-wenang tanpa dasar hukum dan faktual yang lengkap.

“Menurut kami, berdasarkan fakta yang ada, lebih tepat jika terdakwa memotong kartu (identitas) korban dan bersama David membakar pakaian yang mereka kenakan. “Memang ada pasalnya yang memuat tindakan menghilangkan barang bukti, tapi (Sara Connor) sama sekali tidak terlibat dalam pembunuhan itu,” kata Khuana.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat kejadian, kliennya baru saja melerai pertengkaran Taylor dan Wayan Sudarsa.

“Sara (Connor) sebenarnya berusaha mencegahnya,” ujarnya.

Bukan menghancurkan bukti

Pendapat berbeda diutarakan pengacara Sara Connor lainnya, Erwin Siregar. Dia mengatakan, tindakan pemotongan kartu identitas Wayan Sudarsa bukan untuk menghilangkan barang bukti.

“Sara khawatir kalau kartunya tidak dipotong, nanti ditemukan orang yang salah, bisa disalahgunakan dan merugikan korban. Kini, jika jaksa ingin memasukkan pasal 221 KUHP, dia ketinggalan kereta. “Tidak ada gunanya lagi,” tambah Erwin.

Dia menilai dakwaan jaksa terkesan tidak jelas, kabur, dan menyeluruh. – Rappler.com