Hak penyidikan KPK bisa menurunkan elektabilitas partai politik
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Boleh dikatakan DPR bertentangan dengan kemauan warganya, kemauan pemiliknya.”
JAKARTA, Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai mengkhianati kepentingan rakyat dengan menyerahkan hak penyidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus mega korupsi KTP elektronik. Mayoritas masyarakat menilai tindakan tersebut belum tepat dan benar.
Hal ini berdasarkan survei opini publik yang dilakukan Saiful Ujani Research Center (SMRC) dengan tema “Hak Angket DPR untuk KPK” selama Mei 2017. Dari 1.350 responden, 65 persen menilai langkah tersebut tidak dibenarkan.
Saat ini proses penyidikan terus berjalan dengan dibentuknya panitia khusus (pansus) yang beranggotakan 23 orang dari 7 parpol. “Boleh dikatakan DPR bertentangan dengan kemauan warganya, kemauan pemiliknya, yang mana tidak membenarkan keberadaan pansus ini,” kata Direktur SMRC Sirojuddin Abbas di kantornya, Kamis, 15 Juni 2017.
Hampir setengah dari mereka yang menentang percaya bahwa langkah ini diambil untuk melindungi anggotanya dari proses hukum yang sedang berlangsung. Bahkan, sekitar 35 persen meyakini anggota DPR dan pejabat yang disebutkan dalam kasus tersebut memang terlibat.
Secara umum, masyarakat lebih percaya pada komisi antirasuah dibandingkan anggota parlemen. Survei menunjukkan tingkat kepercayaan terhadap KPK mencapai 86 persen, sedangkan DPR hanya 63 persen. Pendapat masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan DPR sebelum mengeluarkan kebijakan atau mengambil tindakan yang bertentangan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dampaknya adalah pada tingkat dukungan dan kepercayaan terhadap partai politik, baik yang mendukungnya maupun tidak. Saat ini, 7 fraksi partai sudah menyatakan dukungannya bahkan memasukkan orang ke dalam pansus. Baik partai pendukung pemerintah maupun oposisi berimbang dalam menyampaikan kuesioner ini.
Namun, suara masyarakat yang berafiliasi atau mendukung partai politik tertentu tampaknya tidak membenarkan penggunaan hak penyidikan. Selain pendukung PKS dan PAN, pendukung partai di DPR juga menentangnya, ujarnya.
Meski belum terlihat saat survei, Sirojuddin mengatakan sikap parpol terhadap tindakan KPK berpengaruh terhadap dukungan. Dia mencontohkan, beberapa waktu lalu ketika banyak rencana revisi UU KPK, partai vokal justru mengalami penurunan dukungan.
Begitu pula dengan dukungan terhadap tokoh-tokoh tertentu, seperti Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. PDIP, Hanura, Nasional Demokrat, dan Golkar yang merupakan pendukung pemerintah bertekad mendorong pengajuan kuesioner.
Sementara Gerindra, meski awalnya menolak mundur, akhirnya mengirimkan anggota fraksinya ke pansus.
“Jokowi, diam-diam atau tidak, sepertinya tidak bisa mengendalikan partai-partai pendukungnya,” kata Emerson Yuntho, Direktur Indonesia Corruption Watch (ICW). Padahal, penguatan KPK termasuk dalam Nawacita.
Ketika hak penyidikan ramai diperbincangkan, Jokowi terkesan enggan mengambil tindakan karena itu kewenangan legislatif. Meski demikian, dia meminta jangan sampai pemberantasan korupsi melemah.
Baik parpol maupun Jokowi dan Prabowo yang disebut-sebut akan menjadi peserta Pilpres 2019 harus mempertimbangkan pandangan masyarakat jika tidak ingin menelan pil pahit. Jika kepercayaan masyarakat menjadi modal politik, pengambilan tindakan atau kebijakan yang bertentangan dapat mengikis angka-angka yang ada.
“Secara politis, tidak menghalangi anggota DPR untuk mendukung penggunaan hak penyidikan adalah tindakan yang melanggar aspirasi pendukungnya, dan dapat mengancam elektabilitasnya,” kata Sirojuddin. Jokowi pun tidak lepas dari ancaman tersebut.
DPR menggunakan hak penyidikan terhadap KPK setelah pernyataan penyidik Novel BAswedan soal Mriyam S. Haryani. Dalam persidangan, dia menyebut politikus Hanura itu mendapat tekanan dari anggota DPR lainnya saat menjalani pemeriksaan di KPK. Anggota pansus kemudian meminta agar rekaman ujian dibuka, karena menganggap cerita Miryam bohong. –Rappler.com