Buni Yani Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Saksi Kasus Video Al-Maidah
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Buni Yani kembali membantah mengedit video Ahok
JAKARTA, Indonesia – Terlapor pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, Buni Yani, telah memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan perdana di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Gambir yang sedang berjalan. , Jakarta Pusat, pada Kamis pagi, 10 November.
Buni bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian mengaku siap menjalani pemeriksaan. “Saya siap dimintai keterangan,” kata Buni kepada wartawan.
Buni merupakan terdakwa yang dituduh mengedit video Ahok hingga memicu kemarahan publik hingga aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Merdeka pada Jumat, 4 November.
(BACA: Siapakah Buni Yani?)
“Kedatangan hari ini atas undangan Bareskrim, bukan sebagai pelapor. “Informasi di sini memenuhi ajakan penodaan agama untuk dipanggil sebagai saksi,” kata Aldwin kepada wartawan.
Ia juga mengatakan, nama kliennya sudah sering disebutkan para saksi saat penyidik melakukan pemeriksaan sebelumnya. Oleh karena itu, alasan Buni digugat hari ini karena penyidik membutuhkan keterangan kliennya untuk mendapatkan klarifikasi.
Sebab, nama tersebut telah disebutkan dalam pemeriksaan sebelumnya oleh beberapa saksi, termasuk Pak. Ahh. Kami akan jelaskan secara gamblang apa posisi Buni. Urusan pemotongan video memang tak pernah selesai. Nanti setelah saya diperiksa, saya akan ceritakan secara jelas, kata Aldwin.
Dalam jumpa pers, Senin, 7 November, Buni membantah telah mengedit video tersebut dan mengedit transkrip video tersebut sehingga menimbulkan reaksi massa.
“Saya dituduh memotong video yang berdurasi 1 jam 40 menit menjadi 31 detik. Saya tidak memiliki keterampilan mengedit. Saya tidak memiliki alat untuk mengedit. Saya tidak punya waktu untuk mengedit. Saya juga tidak tertarik, kenapa videonya saya potong,” kata Buni dalam jumpa pers.
(BACA: Buni Yani: Demi Allah Saya Tidak Edit Video Ahok)
Sebelumnya, saat Ahok mengunjungi warga Kepulauan Seribu pada September lalu, Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dari Alquran. Rekaman video pidato tersebut viral di media sosial, membuat marah umat Islam dan menuduh Ahok menghina agama Islam.
Namun Buni yang mengunggah klip video tersebut membantah ada bagian yang dihilangkan dalam video tersebut. Ia menegaskan, tidak mengubah apa pun dalam video tersebut.
Bareskrim menyatakan pihaknya telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari berbagai kalangan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli hukum pidana, ahli tata bahasa, dan Ahok sendiri.—Rappler.com