Komnas HAM didesak mengusut pengusiran eks anggota Gafatar tersebut
keren989
- 0
Alissa Wahid yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut mengatakan kehadirannya perlu dilakukan agar eks anggota Gafatar tidak bernasib sama seperti warga Ahmadiyah.
JAKARTA, Indonesia—Perhimpunan Pengacara Indonesia (PERADI) meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melakukan pengusutan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan ribuan mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Mempawah, Barat berpengalaman. Kalimantan pada bulan Januari lalu.
Selain itu, PERADI juga meminta negara meninjau kembali penahanan dan dugaan dua anggotanya serta seorang ustadz Gafatar, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya, Ahmad Mussadeq, pada Rabu, 15 Juni yang dianggap sebagai upaya menyiasati kasus penggusuran.
“Kriminalisasi terhadap tiga eks anggota Gafatar patut diduga sebagai upaya menutup-nutupi atau membungkam kasus penggusuran paksa disertai kekerasan yang dialami eks anggota Gafatar,” kata Sugeng Teguh Santoso, Sekjen PERADI, saat konferensi pers di Gafatar. Gedung PP Pemuda Muhammadiyah. pada hari Kamis, 16 Juni.
Pria yang juga Ketua Yayasan Kesatuan Keadilan (YSK) ini mengatakan, desakan untuk segera mengusut muncul karena hingga saat ini belum ada langkah nyata dari Komnas HAM terkait penanganan ribuan eks anggota Gafatar tersebut.
“Sebelumnya saya dengar ada pengaduan di Komnas HAM. “Saya tidak tahu apakah Komnas HAM menggelar rapat paripurna untuk melakukan penyidikan, tapi sejauh ini kami belum melihat ada tindakan nyata,” kata Sugeng.
Sugeng juga mengungkapkan, seharusnya eks anggota Gafatar ini diperlakukan sebagai korban, bukan distigmatisasi sebagai bidah.
“Dalam konteks sistem peradilan pidana kita, hukuman terhadap seseorang tidak dapat dihukum. “Kebebasan berpikir, berekspresi, dan berkeyakinan dilindungi konstitusi dan tidak bisa dinilai secara hukum pidana,” ujarnya.
“Sekarang kita harus memikirkan alat rehabilitasi agar ribuan eks korban Gafatar mendapatkan keadilan. “PERADI sebagai komunitas advokat profesional mempunyai tanggung jawab dan sejalan dengan kode etik, untuk memperjuangkan keadilan bagi para korban, baik karena keyakinannya atau karena alasan apapun,” ujarnya lagi.
Sugeng juga mengatakan, dalam kasus penahanan dan dugaan ketiga orang terkait Gafatar di atas, kejaksaan berwenang menghentikan kasus tersebut karena tidak dianggap sebagai tindak pidana.
“Kejaksaan adalah pelaksana perkara, atau pemilik perkara (pemilik jas itu), karena dialah satu-satunya badan yang bisa melakukan penuntutan secara mutlak dan monopolistik, sekaligus menghentikannya, bahkan hakim pun tidak bisa menegakkannya dan hanya pasif sampai dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum kepadanya, ”ujarnya.
“Dalam hal ini saya melihat itu bukan tindak pidana. “Bersalah tidak bisa dihukum, makanya saya minta kejaksaan menghentikan kasus ini karena bukan tindak pidana,” ujarnya lagi.
Senada dengan Sugeng, Wakil Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi juga meminta semua pihak proaktif memberikan perlindungan kepada ribuan eks anggota Gafatar yang menjadi korban kelalaian negara.
“Ini bukan pertama kalinya negara gagal melindungi warga negaranya, oleh karena itu kami menghimbau negara untuk tidak menangani kekerasan terhadap warga negara secara parsial, namun dilakukan secara komprehensif,” kata Virgo.
Menurut PP Pemuda Muhammadiyah, secara ideologis ajaran Gafatar menyimpang, namun bukan berarti negara mengabaikannya. Di Indonesia, apapun agama atau kepercayaannya, negara bertanggung jawab memberikan perlindungan.
Perwakilan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pastor Henrik Lokra juga menyimpulkan, ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam mencermati kasus kekerasan terhadap mantan anggota Gafatar.
Pertamamereka adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak untuk hidup, menghirup udara dan wajib dilindungi di bumi Ibu Pertiwi.
Kedua, mereka adalah korban kekerasan, diskriminasi dan korban yang membutuhkan pertolongan. Oleh karena itu PGI meminta pemerintah benar-benar hadir dan memberikan dukungan kepada kelompok minoritas yang selalu menjadi korban. PGI juga mengingatkan negara untuk menjalankan fungsi pendidikan melalui kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.
Putri mantan presiden keempat RI Alissa Wahid yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut menambahkan, negara harus hadir agar eks anggota Gafatar tidak bernasib sama dengan warga Ahmadiyah yang masih hidup. puluhan tahun di kamp pengungsi.
“Peran negara harus jelas. “Gus Dur pernah berkata: Indonesia bukan negara agama, bukan pula negara sekuler, maka Indonesia tidak boleh menjadi negara yang abal-abal,” ujarnya. —Rappler.com
BACA JUGA: