Saya memberikan segalanya secara lahir dan batin
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Ia pun enggan menempuh jalur hukum jika ditemukan bukti baru karena lelah selalu kalah di pengadilan
JAKARTA, Indonesia – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar akhirnya bisa pensiun sepenuhnya dari Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis, 10 November. Bertepatan dengan Hari Pahlawan, ia dibebaskan karena dianggap telah menjalani dua pertiga masa tahanan.
Antasari tampak terharu melihatnya dijemput seluruh anggota keluarganya, termasuk istri, anak, dan dua cucunya. Mereka bahagia mengetahui mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu bisa bertemu dengan keluarganya.
Di hadapan awak media yang menunggunya pagi tadi, Antasari menjelaskan dirinya siap masuk penjara meski bersikeras mengaku tidak bersalah karena itu keputusan pengadilan.
“Tapi harus saya tegaskan, saya mendaftar bukan karena tindakan seperti yang dituduhkan. “Saya tetap mengikuti keputusan itu karena saya juga penegak hukum, jadi saya harus menjadi contoh orang yang taat hukum,” kata Antasari saat memberikan keterangan pers, Kamis, 10 November, didampingi istrinya, Ida Laksmiwati dan Ketua. . Penjara, Arpan.
Meski demikian, Antasari mengaku menerima lahir dan batin atas pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen yang terjadi pada 2009 lalu. Keputusan tersebut diambil karena ia merasa lelah karena selalu kalah saat mengajukan banding di pengadilan.
“Saya juga banyak bermeditasi di sini dan membaca beberapa buku. Saya serahkan semuanya kepada Allah SWT. Segala perasaan marah, dendam dan benci sudah ada dalam diri saya,” kata Antasari.
Ia mengaku tak ingin membebani keluarganya yang telah berkorban selama ini dan setia menemaninya. Selama dipenjara, keluarganya terus memberikan dukungan.
Selama mendekam di penjara selama 7 tahun 6 bulan, Antasari menjadi kakek dari dua orang cucu.
“Saat saya datang ke sini, belum ada mertua dan cucu. Sekarang, ketika saya pergi, saya mempunyai 2 mertua dan 2 cucu. “Jadi karena saya bebas, saya ingin pulang,” ujarnya.
Rencananya, sesampainya di rumah, Antasari akan menggelar prosesi syukuran dan pemotongan tumpeng bersama rekan-rekan jurnalis. Istrinya, Ida, pun menyiapkan makanan favorit Antasari, yakni gado-gado dan rawon.
Ajukan permohonan belas kasihan
Saat ini Antasari melalui kuasa hukumnya masih memproses grasi atau grasi secara hukum terhadap Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Ia mengatakan, tujuan permohonan ampun tersebut karena ingin membersihkan nama baiknya melalui proses rehabilitasi. Menurut MA, dokumen grasi kini ada di tangan Jokowi.
Tergantung Presiden, kalau keputusannya diambil (masa hukuman) atau dihapuskan (masa hukuman), maka pembebasan bersyarat yang ada di sini akan hilang, kata Antasari.
Ia mengingatkan masyarakat, statusnya sebagai terpidana sedang dalam kasus hukum dan tetap harus melapor ke penjara sebulan sekali. Antasari pun menolak menempuh jalur hukum jika ada bukti baru. Menurutnya, biarlah bukti dan kebenaran terungkap.
Berdasarkan data Kepala Lapas Kelas I Tangeran, Arpan, Antasari divonis 18 tahun penjara. Dia menjalani hukuman fisik selama 7 tahun 6 bulan. Sejak 2010, Antasari juga mendapat remisi selama 4 tahun 6 bulan. Artinya, Antasari total menjalani hukuman 12 tahun penjara. – Rappler.com