Peran Penting Gamawan Fauzi dalam Tender KTP Elektronik
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Jaksa penuntut umum mendakwa penerima penghargaan antikorupsi Bung Hatta menerima dana lebih dari US$4,5 juta.
JAKARTA, Indonesia – Tak bisa dimungkiri, Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri berperan penting dalam pencapaian proyek KTP Elektronik senilai Rp 5,9 triliun. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan proyek KTP Elektronik menyatakan Gamawan Fauzi diduga menerima dana senilai US$4,5 juta dan Rp50 juta dari proyek tersebut. Nilai uang yang diduga diterima Gamawan Fauzi terbesar kedua setelah nilai uang yang diduga diterima Anas Urbaningrum senilai US$5 juta dollar AS.
Dalam sidang perdana kasus KTP Elektronik yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis 9 Maret 2017, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, termasuk bagaimana Gamawan Fauzi diduga menerima dana melalui saudaranya untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konsorsium Percetakan Negara (PNRI) sebagai pemenang lelang penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kemudian disebut KTP Elektronik.
Berikut dakwaan JPU dalam kasus terdakwa I Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan terdakwa II Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Catatan Sipil.
“Itu Demi memperlancar proses penetapan pemenang lelang, Andi Agustinus alias pada pertengahan Juni 2011 kembali memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui kakaknya, Azmin Aulia, sebesar US$2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu dollar Amerika). Beberapa hari kemudian, yakni pada 20 Juni 2011, Gamawan Fauzi mendapat nota resmi dari ketua panitia pengadaan yang intinya mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (Elektronik). KTP) tahun 2011-2012. Berdasarkan usulan tersebut, pada tanggal 21 Juni 2011, Gamawan Fauzi menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp5.841.896.144.993,00 (lima triliun delapan ratus empat puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu sembilan dan sembilan puluh tiga rupiah) berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 471.13-476 Tahun 2011. Penetapan ini dilanjutkan dengan pengumuman pemenang lelang oleh panitia pengadaan dengan masa jeda 5 (lima) hari terhitung sejak ditetapkannya diumumkan.
Karier politik Gamawan Fauzi terbilang cemerlang sejak menjabat Bupati Solok, Sumatera Barat. Dalam jabatan Bupati Solok, pada tahun 2004, Gamawan menerima Penghargaan Bung Hatta Antikorupsi atas prestasi dan dedikasinya dalam pemberantasan korupsi. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kemudian mendukung Gamawan menjadi Gubernur Sumatera Barat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tertarik Kinerja Gamawan kemudian mengangkatnya menjadi Menteri Dalam Negeri.
Usai diperiksa KPK pada 1 Januari 2017, Gamawan Fauzi membantah tudingan menerima dana proyek KTP Elektronik. Gamawan juga menjelaskan peran adiknya (Azmin Aulia) dalam proyek KTP Elektronik. Namun Gamawan enggan berkomentar lebih jauh terkait tudingan Muhammad Nazaruddin bahwa ia menerima Rp 32,3 miliar melalui Azmin Aulia.
Sidang kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik berlanjut pada Kamis pekan ini. – Rappler.com