Dewan pers meminta aparat tidak menghilangkan ciri palu arit
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Penyisiran dan penyitaan dapat dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan
MALANG, Indonesia – Dewan Pers meminta aparat menghentikan penyitaan berbagai benda bergambar palu arit, gambar yang dijadikan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI). Pihak berwenang dapat mengambil langkah penyitaan berdasarkan keputusan Pengadilan.
“Kami mengadakan FGD (Focused Discussion Group) pada minggu lalu yang dihadiri oleh Imdadun Rahmat dari Komnas HAM, saya sendiri dari Dewan Pers dan Prof Muladi. Ada pula Kapolri dan penasehat polisi. “Forum ini untuk merumuskan pedoman penanganan isu komunisme yang bisa diterapkan secara merata di Indonesia,” kata Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers.
Saat ini, tindakan aparat kepolisian dalam menangani berbagai benda bergambar palu arit dinilai berlebihan. Menyapu Menurut Yosep, buku tetralogi Pramoedya yang dipentaskan di masa lalu, akan aneh jika diulangi saat ini.
Sebelumnya, di Malang, Jawa Timur, seorang pedagang kopi yang mengenakan kaos band Exodus bergambar palu arit juga bentrok dengan polisi sebelum dibebaskan dan kaosnya disita.
Menurut Yosep, forum tersebut juga membahas oknum polisi yang melakukan peristiwa tersebut menyapu dan penyitaan berbagai benda dengan penafsiran berbeda, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999.
“Penyitaan tidak boleh dilakukan oleh petugas polisi. Selama ini landasan keamanan penguasa bertumpu pada Undang-undang nomor 27 tahun 1999 terkait Ketetapan MPRS 25 tahun 1966 tentang larangan penyebaran ideologi PKI. Penyitaan apa pun dapat dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan. “Jaksa tidak bisa menyita tanpa ada keputusan pengadilan,” ujarnya.
Dalam FGD, mantan Komisioner Komnas HAM ini mengatakan, diskusi tersebut menghasilkan pedoman penanganan isu komunis bagi aparat kepolisian yang berlaku umum di Indonesia. Perlu adanya pedoman agar penanganan kedaerahan tidak multitafsir, seperti yang terjadi pada pembubaran pemutaran film Buru Tanah Air Beta di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta pada 3 Mei 2016.
Yosep mengatakan, tindakan polisi membubarkan acara tersebut tidak berdasar, apalagi menuduh AJI sebagai organisasi komunis. Parahnya lagi, AJI dituding komunis yang multitafsir. Sedangkan film Buru Tanah Air Beta sendiri berkisah tentang pertanyaan seorang anak kepada ayahnya yang sebelumnya selama 10 tahun ditahan di Pulau Buru. “Tidak ada materi tentang penyebaran komunisme di sana,” ujarnya.
Menurut dia, pedoman penanganan isu komunis telah disetujui polisi pada akhir pekan lalu. Fungsinya untuk mencegah multitafsir dan penerapan berlebihan di lapangan.
Polisi di Malang tidak membenarkan adanya pedoman penanganan isu komunis. Kapolres AKBP Malang Decky Hendarsono mengatakan, aparat tetap mewaspadai upaya berbagai pihak yang menginginkan ideologi komunis kembali masuk ke Indonesia.
“Jika unsur pidana yang disangkakan terpenuhi, tentunya Polri akan melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelakunya,” kata Kapolri, Senin, 16 Mei. – Rappler.com
BACA JUGA: