Setelah hengkang, Ahok kembali menduduki jabatan Gubernur DKI Jakarta
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Serah terima jabatan antara Pj Gubernur Sumarsono dan Ahok berlangsung pada Sabtu, 11 Februari di Balai Kota.
JAKARTA, Indonesia — Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama kembali menjabat gubernur ibu kota provinsi itu pada Sabtu, 11 Februari, setelah menjalani cuti selama 4 bulan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal itu terjadi saat Penjabat Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyerahkan jabatannya kepada Ahok, yang menjabat Gubernur, di Balai Kota.
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis dengan menyerahkan catatan singkat pelaksanaan tugas dari Sumarsono kepada Ahok.
“Dengan hati yang tulus, saya mohon maaf jika ada kesalahan. Selamat bertugas kembali Pak Basuki dan Pak Djarot (Syaiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta), kata Sumarsono.
Menurut dia, laporan yang disampaikan berisi hasil pencapaiannya selama 3,5 bulan menjalankan tugasnya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Beberapa pekerjaan yang sudah selesai antara lain pengalihan pengelolaan sampah di Bantar Gebang kepada Pemprov DKI Jakarta, kata Sumarsono.
Kemudian setelah melalui beberapa proses, akhirnya disetujui penyesuaian peraturan gubernur (Pergub) penerapan sistem road pricing elektronik (ERP).
Untuk mengatasi permasalahan banjir, ia mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemprov DKI, antara lain normalisasi sungai, kali dan waduk, pemasangan dinding bendungan (tumpukan lembaran), dan lain-lain.
Terakhir, saya yakin seluruh birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan netral selama Pilkada 2017, kata Sumarsono.
Sementara itu, Ahok mengucapkan terima kasih kepada Sumarsono yang telah menjalankan tugasnya dengan baik selama cuti kampanye pilkada.
“Terima kasih banyak kepada Pj Gubernur Sumarsono. Saya melihat tugas yang saya percayakan dapat diselesaikan dengan baik. Semuanya berjalan baik. Terima kasih,” kata Ahok.
Sebelumnya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok dan Djarot sedang cuti pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 untuk mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. —Antara/Rappler.com