Para menteri era Jokowi mengkritik Bupati Bangka yang ‘mengusir’ warga Ahmadiyah
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Agama Lukman Saifuddin menyatakan ‘pengusiran’ warga Ahmadiyah dari Bangka salah
JAKARTA, Indonesia – Sejumlah menteri di kabinet kerja Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengkritik kebijakan Bupati Bangka Tarmizi Saat yang “mengusir” warga Ahmadiyah. Desa Srimenanti, Sungailiat.
Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, 5 Februari, Tarmizi dengan bantuan aparat keamanan mengevakuasi jamaah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Bangka karena menolak. “segera bertobat menurut hukum Islam”.
Misalnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui akun Twitternya mengatakan keputusan bupati “mengusir” warga Ahmadiyah adalah tindakan yang salah.
1. Bupati Bangka mengusir penduduknya #Ahmadiyah wilayah ini adalah kebijakan yang salah. https://t.co/TD2cVTXFWQ
— Tjahjo Kumolo (@tjahjo_kumolo) 10 Februari 2016
2. Setiap kepala daerah bertanggung jawab atas perlindungan setiap warga negaranya. Kepala daerah tidak boleh menyerah terhadap warganya. #Ahmadiyah
— Tjahjo Kumolo (@tjahjo_kumolo) 10 Februari 2016
3. Kalau ada yang salah harus dibangun, diperbaiki, tidak boleh diusir. #Ahmadiyah
— Tjahjo Kumolo (@tjahjo_kumolo) 10 Februari 2016
4. Bupati Bangka harus membatalkan pengusiran tersebut. #Ahmadiyah
— Tjahjo Kumolo (@tjahjo_kumolo) 10 Februari 2016
5. Jika ada yang menggusur warga, maka kepala daerahnya harus digusur. #Ahmadiyah https://t.co/TD2cVTXFWQ
— Tjahjo Kumolo (@tjahjo_kumolo) 10 Februari 2016
Hal serupa juga diungkapkan Menteri Agama Lukman Saifuddin.
Saat ditemui Rappler dalam acara Kementerian Agama di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu, 10 Februari, Lukman mengatakan, tugas pemerintah daerah adalah memfasilitasi dialog antara warga Ahmadiyah dengan pihak yang menginginkan mereka keluar.
//
Menteri Agama Lukman Saifuddin tentang penggusuran warga Ahmadiyah di Bangka, Gafatar, dan Survei Nasional Kerukunan Umat Beragama 2015. Laporan untuk Rappler Indonesia
Diposting oleh Febriana Firdaus pada hari Selasa, 9 Februari 2016
Jadi, kata Lukman, penggusuran tidak terjadi.
“Konsensus sangat perlu dicapai, sesuatu yang bisa disepakati untuk menyelesaikan pandangan ini. “Karena warga negara punya hak untuk tinggal di mana saja,” kata Lukman.
Menurut dia, pengusiran itu juga tidak relevan. “Karena kami sebagai warga negara berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Lukman menyarankan agar pemerintah daerah lebih mengutamakan dialog dibandingkan pendekatan hukum yang konfrontatif dan frontal.
“Penggusuran” warga Ahmadiyah ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pemerintah Bangka kepada warga Ahmadiyah untuk “segera bertobat sesuai syariat Islam” atau meninggalkan wilayah Desa Srimenanti pada 14 Desember 2015.
—Rappler.com
BACA JUGA