Seorang siswi SMP di Sulawesi Selatan diperkosa oleh 21 pemuda
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Total ada 14 pelaku yang diamankan
MAKASSAR, Indonesia – Seorang remaja menjadi korban pemerkosaan berkelompok yang biadab pada Juni lalu. SNA berusia 15 tahun itu diperkosa oleh 21 pemuda yang tak lain adalah tetangganya.
SNA baru belakangan ini berani menceritakan kejadian memilukan itu kepada neneknya karena takut dengan ancaman pelaku. Sang nenek, Yohana, kemudian menemaninya dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
Laporan tersebut dibenarkan pada Kamis, 26 Oktober, oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kompol Dicky Sondani. Dicky menjelaskan, korban saat ini mengalami tekanan berat usai menjadi korban pemerkosaan.
“Mungkin karena tidak tahan dengan tekanan psikologis, korban hanya menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya. “Nenek tersebut kemudian membawa cucunya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Walenrang dan diarahkan ke Polres Luwu,” kata Dicky yang dihubungi Rappler melalui telepon.
Ia menceritakan kejadian memilukan yang menimpa SNA. Pada Juni lalu, siswa kelas satu SMP tersebut berjalan pulang usai belajar di rumah temannya. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba ditelepon oleh seorang pria bernama Diki yang sedang berpesta bersama rekan-rekannya dengan minuman campur.
SNA kemudian berhenti karena mendengar pelaku memanggilnya. Melihat korban berhenti, Diki lalu meraih tangan SNA. Pelaku kemudian membawa SNA ke tepian sungai dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di bantaran sungai, Diki langsung menyetubuhi korban. Aksinya kemudian disusul pelaku lainnya yakni Adli, Tipo, Illang, Darmian, Ilham dan sekitar 15 orang lainnya yang tidak dikenal korban.
Korban kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku. Korban kembali dianiaya secara seksual oleh pelaku.
“Korban baru dipulangkan keesokan harinya sambil diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut. Korban tinggal bersama neneknya. Sedangkan ibu korban sedang bekerja sebagai TKI di luar negeri, sehingga saat itu nenek korban tidak merasa curiga, ujarnya.
Usai melaporkan kejadian yang menimpanya, korban kemudian dibawa untuk menjalani Visa Et Revertum (VER) di RSUD Palopo. Hingga saat ini, korban masih diberikan trauma healing oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu.
“Satuan polisi PPA bekerja sama dengan P2TP2A juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Sebab, korban saat ini mengalami tekanan yang berat pasca kejadian tersebut, ujarnya.
Polisi menangkap 14 pelaku
Setelah mendapat laporan dari korban, personel Satuan Reskrim Polres Luwu dan Polsek Walenrang langsung bergerak menangkap pelaku. Hasilnya, 14 dari 21 pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 23 Oktober oleh tim polisi yang dipimpin Kepala Divisi Operasional Polres Luwu, Ipda Darmawangsa.
Menurut Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi terhadap korban SNA dengan nomor LP/188/X/2017/Polda Sulsel/Res.Luwu/Sek.Walenrang. Meski kesulitan karena banyak pelaku yang melarikan diri, polisi berhasil menangkap 14 pelaku.
Identitas pelaku antara lain: Allung (21 tahun), Darman (18 tahun), Reski (18 tahun), Budi (21 tahun), Uci (30 tahun), Rahim (22 tahun), Purnomo (19 tahun), Dana (24 tahun). tahun), THD (15 tahun), SWD (13 tahun), Aldi (17 tahun), Ilham (17 tahun), ZKF (15 tahun) dan RMT (15 tahun).
“14 pelaku sudah kami amankan, sedangkan tujuh lainnya masih kami kejar karena sebelumnya berhasil melarikan diri,” kata Ahmad saat dikonfirmasi hari ini.
Dua dari tujuh pelaku yang berhasil melarikan diri diyakini berada di Kota Makassar. Tim Polda Sulsel mulai melakukan pencarian di seluruh wilayah Makassar.
“Di mana pun mereka bersembunyi, kami akan mengejar mereka. “Pelanggar dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya. – Rappler.com