Akibat kepercayaan anonim di Facebook, Yusniar mendekam di penjara Makassar
- keren989
- 0
MAKASSAR, Indonesia – Yusniar (27 tahun) berniat mengungkapkan perasaannya di akun media sosialnya, tak menyangka akan menempuh jalur hukum dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.
Ia dilaporkan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Sudirman Sijaya dengan tuduhan pencemaran nama baik lewat internet. Yusniar resmi dilaporkan ke Mapolrestabes Makassar pada 15 Maret dengan ancaman Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Alhamdulillah, akhirnya masalah terselesaikan. Anggota DPR itu (sic) bodoh, pengacaranya bodoh (bodoh atau bodoh). “Saya ingin membantu yang bersalah, sebenarnya orang tua saya pergi mengganggu tanah Poeng,” demikian bunyi status Facebook yang ditulis Yusniar pada 14 Maret 2016. Hingga akhirnya kasusnya sampai ke pengadilan.
Kini sidang kasus pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Yusniar sudah memasuki tahap sidang eksepsi. Nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa mengisyaratkan pembebasan Yusniar, karena tidak memuat unsur yang menuduhnya melakukan perbuatan tertentu, khususnya pencemaran nama baik.
Salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Abdul Aziz Dumpa menjelaskan, status terdakwa yang tertulis di akun Facebooknya tidak menyebutkan nama. Tentu saja, kata Aziz, tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Sebagai media penyalur aspirasi masyarakat, menurut Aziz, setiap orang berhak menyalurkan aspirasi atau kekesalannya di akun media sosial. Namun, jika di status Facebook terdakwa tidak mencantumkan nama anggota DPRD atau pengacara yang bersangkutan, hal ini tentu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara tersebut batal.
Akhirnya kami berharap perkara ini batal demi hukum atau tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur penghinaan sesuai pasal 143 ayat 2 KUHAP, kata Aziz di sela-sela sidang eksepsi. , pada hari Rabu, 9 November.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga membacakan surat jaminan penangguhan hukum terdakwa. Namun majelis hakim menilai ada kekurangan dengan hanya mencantumkan nama ibu terdakwa sebagai penjamin.
“Tim kuasa hukum juga harus menjamin penangguhan hukum terhadap terdakwa. “Kami memberikan waktu kepada tim kuasa hukum untuk memberikan jaminan utuh dalam bentuk tertulis,” kata Ketua Hakim Kasianus.
Sidang kasus pencemaran nama baik akhirnya ditunda majelis hakim dengan putusan sela yang dijadwalkan Rabu pekan depan.
Mulai dari sengketa tanah
Masalah status Facebook yang dikirimkan Yusniar ini bukanlah awal dari sebuah masalah. Sebelumnya, ia mengalami peristiwa sengketa tanah keluarga yang dilakukan anggota DPRD Jeneponto bersama ratusan orang lainnya.
“Siapa yang tidak rugi jika melihat rumah orangtuanya dirusak ratusan massa. “Tidak perlu ratusan, cukup dikerahkan lima orang, rumah kita akan hancur total.”
Yusniar yang mengaku tak mengetahui nama orang tersebut harus rela melihat rumahnya digeledah massa atas perintah Daeng Kebo yang tak lain adalah saudara tiri ayah terdakwa. Tak hanya mengaku sebagai anggota DPRD Jeneponto, salah satu pengikut orang tersebut juga dengan jelas meneriakkan bahwa orang tersebut juga merupakan pengacara Daeng Kebo.
Tanpa ada perintah sengketa dari pengadilan, anggota DPRD dan massa menghancurkan gubuk reyot berukuran 5×10 meter milik keluarga Yusniar. Bahkan, di gubuk itulah keluarga Yusniar berteduh dari panas dan hujan.
“Siapa yang tidak rugi jika melihat rumah orangtuanya dirusak ratusan massa. “Tidak perlu ratusan, yang dikerahkan hanya lima orang, rumah kami hancur total,” kata Yusniar sambil menahan air mata.
Baharuddin Daeng Situju berselisih soal tanah warisan orang tuanya dengan saudara tirinya Daeng Kebo di Jalan Sultan Alauddin Lane 8 No. 3 RT 02 RW 09, Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Di tanah itu Baharuddin Daeng menetap di Situju bersama beberapa anaknya.
Massa yang melakukan eksekusi pada 13 Maret 2016, merusak keras dinding dan atap dengan balok kayu dan linggis. Salah satu anggota rombongan berteriak dan memberi perintah untuk melakukan pembongkaran.
“‘Bongkar! Saya anggota DPRD Jeneponto’. Lalu ada orang lain yang berteriak, ‘Saya pengacara’. Tapi mereka tidak menyebutkan namanya dan saya tidak kenal,” kata Yusniar sambil menambahkan. kata-kata tersebut dikutip dari anggota DPRD yang belakangan diketahui adalah Sudirman Sijaya.
Sudirman merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto dari Fraksi Gerindra masa jabatan 2014-2019. Aksi vandalisme ini berhasil digagalkan petugas Polsek Tamalate yang datang ke lokasi kejadian dan membubarkan massa di kubu Daeng Kebo.
Pihak Yusniar mengembalikan kasus vandalisme tersebut
Setelah resmi dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada Maret lalu, Yusniar harus bolak-balik Makassar hingga Jeneponto untuk menanyakan permintaan kepada Sudirman. Ia mengaku menyayangkan tulisan status tersebut di akun Facebook miliknya.
Namun hingga saat ini, ia mengaku masih bingung di mana kesalahannya. Dalam status Facebooknya tersebut, ia tidak pernah menyebut nama siapa pun dan hanya mengungkapkan perasaannya atas kejadian yang dialaminya.
“Sampai saat ini saya masih bertanya-tanya di mana kesalahan saya. Saya hanya bisa berharap untuk dibebaskan dari tuduhan ini. “Kasihan keluarga saya,” kata Yusniar, Rabu pekan lalu, sesaat sebelum sidang sambil menundukkan kepala dengan lelah.
Anggota tim kuasa hukum Yusniar, Abdul Aziz Dumpa pun mengungkapkan, setelah permintaan maaf terdakwa ditolak pelapor, pihaknya akhirnya melancarkan serangan balik. Mereka berbondong-bondong mendatangi Mapolda Sulsel untuk melaporkan kasus vandalisme yang diduga dilakukan Sudirman.
Namun menurut Aziz, lambatnya penanganan kasus tersebut di Polda Sulsel. Kasus ini masih dalam penyelidikan selama dua bulan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Erwin Zadma saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Namun jika tim kuasa hukum Yusniar sudah membuat laporan, pasti akan didalami tim penyidik Polda Sulsel.
“Saya belum tahu, tapi nanti saya lihat sejauh mana penanganan kasusnya. Yang jelas kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menangani kasus ini, kata Erwin. —Rappler.com