Pakar hukum ini berbicara tentang perusahaan asing
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Perusahaan asing didirikan agar kewajiban yang timbul tidak menular kepada perusahaan induk.
JAKARTA, Indonesia – Skandal data yang dikenal dengan nama Panama Papers diikuti dengan beredarnya data individu dan perusahaan Indonesia yang terkait dengan perusahaan tersebut. dari pantai atau menetap di negara lain.
Biasanya, pemerintah negara tersebut mengenakan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan negara asal perusahaan atau individu tersebut. Beberapa bahkan mengenakan tarif pajak nol persen.
surat kabar Panama meninjau jutaan dokumen keuangan yang bocor dari firma hukum Panama. Dari situlah terungkap jaringan korupsi dan kejahatan perpajakan yang dilakukan berbagai kepala negara, tokoh politik, hingga selebriti dunia.
Apakah perusahaan tersebut didirikan di negara tax haven (surga pajak)dilakukan semata-mata untuk menghindari pajak?
Pakar hukum Todung Mulya Lubis mengutarakan pendapatnya atas fenomena tersebut “perusahaan kertas”, melalui akun media sosialnya di Twitter dan Facebook. Rappler meminta izin untuk mengutip pendapat pendiri firma hukum yang terkenal memiliki sejumlah klien internasional tersebut.
Menurut Todung Lubis, “perusahaan kertas” atau “perusahaan US$1”, adalah perusahaan yang digunakan sebagai sarana bisnis. Biasanya dibuat terpisah dari perusahaan induk (perusahaan utama) agar-agar beban– atau kewajiban tidak didistribusikan ke perusahaan induk.
“Ada juga pertimbangan perpajakanDi Sini. Dalam prakteknya, semua perusahaan besar, perusahaan multinasional atau konglomerat, atau chaebol melakukannya karena oleh hukum itu mungkin” tulis Todung.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (IBPM) yang mengundang masuknya modal asing tidak bisa menolak perusahaan yang didirikan di British Virgin Islandssalah satu negara bebas bea, yang misalnya mendatangkan investasi sebesar US$500 juta.
“Seharusnya BKPM menyatakan perusahaan baru Bisakah mereka mendaftar jika berbasis di Singapura, Shanghai, atau London?” ujar Todung.
Menurut Todung Lubis, ada perusahaan kertas dilema. Di tangan satunya perusahaan kertas atau ‘perusahaan pelacakan Memang demikian realitas bisnis yang adadimana saja. Tetapi, di sisi lain memang demikiandisini ada semacam penyamaran kepemilikan dan keinginan untuk tidak membayar beban pajak.
“Dalam praktek saya sebagai konsultan hukum, Saya membaca begitu banyak perusahaan yang berafiliasi dengannya perusahaan multinasional tapi mapanksebuah th ‘surga pajakS’. Dan mereka mendapat izin usahaDi Sini.
Mereka membeli real estate, saham dan berbagai transaksi bisnis lainnya. Sejauh ini, pemerintah belum menghentikan mereka, sama halnya dengan pemerintah asing yang belum mencegah ‘perusahaan cangkang’ ini beroperasi di negara mereka. “Saya tidak tahu apakah ada negara yang menyatakan tertutup bagi ‘perusahaan cangkang’ ini,” kata Todung Lubis.
Todung Lubis menyambut baik rencana pemerintah menerapkan RUU Pengampunan Pajak jika disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Tetapi saya tidak yakin uang itu akan kembali. “Karena uang tidak punya kewarganegaraan,” ujarnya.
Menteri Keuangan Bambang S. Brodjonegoro mengatakan ada sekitar Rp 11,400 miliar dana Indonesia yang “diparkir” di luar negeri. RUU Pengampunan Pajak diharapkan dapat memberikan insentif untuk menarik dana tersebut.
“Itu uang lama, tidak semuanya datang dua atau tiga tahun lalu. “Ini bahkan sudah berlangsung sejak tahun 1970, tapi kita batasi pada 20 tahun terakhir atau 1995-2015,” kata Bambang.
Mantan Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Sulisto Bambang mengatakan ada kegembiraan atas keterlibatan masyarakat Indonesia dalam mendirikan perusahaan. dari pantai atau perusahaan kertasharus diperiksa dengan cermat.
“Perusahaan-perusahaan tersebut sebagian besar sudah lama tidak beroperasi atau tutup,” kata Bambang. – Rappler.com
BACA JUGA: