Mulai dari kisruh demonstrasi hak LGBT hingga Arema menjuarai Piala Pulau Bali
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Mari kita lihat aliran dana Rio Haryanto di Formula 1
JAKARTA, Indonesia—Polisi dikabarkan tidak memberikan izin kepada massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Demokrasi (SPD) untuk mendatangi lokasi demonstrasi di Tugu Yogyakarta.
Alasannya untuk menghindari gesekan karena pihak-pihak yang menentang isu LGBT sudah berada di pihak Tugu. Lebih lanjut di sini.
Arema Cronus menjuarai Piala Pulau Bali 2016
Kegagalan Arema Cronus di Piala Presiden dan Piala Jenderal Sudirman terbayar di Piala Pulau Bali 2016. Mereka menjuarai turnamen tersebut setelah mengalahkan Persib Bandung 1-0 pada Selasa, 23 Februari.
Kemenangan ini memberi Arema keunggulan ganda. Mereka tidak hanya memenangkan turnamen. Striker mereka, Gonzales, juga menjadi pencetak gol terbanyak. Total koleksi golnya mencapai 5 gol. Permainannya ada di sini.
Ikuti aliran dana Rio Haryanto di Formula 1
Soal dana yang harus dikeluarkan Rio, misalnya sebesar 15,5 juta euro kepada tim Manor Racing. Masyarakat tidak pernah mendapat informasi rinci mengenai penggunaan dana tersebut. Faktanya, jumlahnya bervariasi.
Pertamina siap mengucurkan dana sebesar 5,2 juta euro, sedangkan pemerintah setuju memberikan dana sebesar Rp 100 miliar atau setara 3,2 juta euro. Bagaimana dana ini digunakan?
Berapa penghasilan Kepala Desa Selok Awar-Awar dari penambangan pasir ilegal?
Hariyono mematok harga pasir setiap truk sebesar Rp 270 ribu untuk setiap truk yang diangkut sekaligus. Dalam sehari, rata-rata jumlah truk yang melakukan penjemputan dari pantai Watu Pecak sekitar 150 truk.
Totalnya sekitar Rp. 40.500.000 per hari. Dari jumlah tersebut, Hariyono mendapat uang saku sebesar Rp142.000 per truk dikalikan 150 truk per hari, kata Jaksa Penuntut Umum M. Naimullah. Atau dalam sehari, Hariyono mendapat bagian sekitar Rp 21.300.000. Tak hanya itu, masih ada uang lainnya.
TIMELINE: Pengusiran Kalijodo
Warga Kalijodo resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur dengan nomor 32/G/2016. Gugatan itu didaftarkan kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Nasution.
Razman menjelaskan, alasan warga Kalijodo menggugat karena Surat Peringatan 1 (SP1) yang dikirimkan kepada warga tidak menyasar semua pihak. Lebih lanjut di sini. —Rappler.com