Aturan baru, tarif taksi online lebih mahal dari biasanya
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Untuk Wilayah I, tarif batas bawah ditetapkan Rp3.500 per kilometer dan Rp3.700 untuk Wilayah II.
JAKARTA, Indonesia – Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan batasan tarif atas dan bawah untuk layanan transportasi on line menyukai GO-CAR, uberDan GrabMobil pada tanggal 1 Juli 2017. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no. 26 Tahun 2017 yang baru disahkan pada tanggal 31 Maret 2017 menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto, penerapan tarif tersebut akan dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah I meliputi Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali. Sedangkan Wilayah II meliputi Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
“Untuk Wilayah I, tarif batas bawah ditetapkan Rp3.500 per kilometer, dan batas atas Rp6.000,” kata Pudji.
Sedangkan untuk Wilayah II tarif batas bawah ditetapkan Rp3.700 per kilometer, dan batas atas Rp6.500.
Hal ini juga akan meningkatkan tarif transportasi on line lebih mahal dari biasanya, bahkan menyamai tarif yang berlaku pada taksi konvensional. Taksi konvensional gunakan aturan tarif Rp 3.500 per kilometerdengan biaya pembukaan pintu sebesar Rp 6.500.
Senior Vice President Operation GO-JEK Arno Tse mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi mengenai penerapan tarif baru. Sementara rivalnya, Uber dan Grab, menyatakan masih menunggu arahan pemerintah sebelum memutuskan menetapkan tarif baru.
Selain membahas batasan tarif atas dan bawah, peraturan Kemenhub juga membahas rambu-rambu khusus berupa stiker dan jenis mobil yang boleh beroperasi. Pudji mengatakan, pihaknya akan menindak tegas penyedia jasa transportasi setelah ini on line yang tidak menaati peraturan.
“Seperti yang disampaikan Pak Menteri, akan kami lakukan pemantauan dan pengawasan. Sanksinya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga penonaktifan aplikasi, kata Pudji.
Uniknya, setelah penerapan aturan tersebut, saham taksi konvensional seperti Blue Bird dan Express Group pun tercatat di bursa. ditingkatkan. Tentu saja yang menarik untuk dicermati berikutnya adalah apakah perubahan tarif ini juga akan berdampak pada jumlah masyarakat yang menggunakan jasa transportasi on line itu. —Rappler.com
Artikel ini sebelumnya telah diterbitkan di Teknologi di Asia