Majelis Paripurna DPR sepakat memperpanjang masa kerja Pansus Hak Penyidikan KPK
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Sidang DPR menyepakati pemberian tambahan waktu kerja Pansus Penyidikan KPK selama 60 hari
JAKARTA, Indonesia – Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akhirnya memutuskan menerima laporan Pansus Hak Penyidikan KPK dan memperpanjang masa kerja selama 60 hari ke depan. Salah satu alasan perpanjangan masa kerja pansus adalah karena tidak bisa bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta kejelasan dan konfirmasi.
Terkait pimpinan dan pejabat KPK yang tidak dapat memenuhi panggilan kuesioner, hal ini mengakibatkan panitia penyidik tidak dapat mengakomodir seluruh tugasnya, karena masih melakukan uji coba dan konfirmasi langkah-langkah dengan pihak terkait di organ KPK. Termasuk tindakan konfrontatif antar berbagai pihak terkait jika dianggap perlu untuk mendapatkan fakta dan informasi, kata Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar, Selasa, 26 September, di Gedung DPR.
Dengan kesimpulan tersebut, maka Pansus memutuskan untuk terus bekerja dan menjalankan tugasnya, termasuk memanggil berbagai pihak jika dianggap perlu.
“Kesimpulannya akan disampaikan dalam rapat paripurna yang jadwalnya akan ditentukan kemudian,” kata Agun lagi.
Dia menegaskan, pansus perlu klarifikasi dan konfirmasi karena KPK menjadi subjek dan objek penyidikan. Anggota pansus sudah beberapa kali mencoba memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, namun selalu menolak dengan alasan masih menunggu pengajuan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (CC).
Berjalan keluar berwarna
Proses pengambilan keputusan dalam rapat paripurna pagi tadi tidak dilakukan secara aklamasi. Fahri selaku ketua rapat kembali mengambil keputusan secara sepihak.
Nah, keempat fraksi itu lalu melakukan pemungutan suara melangkah keluar sebagai tanda penolakan perpanjangan masa kerja Pansus KPK. Keempat fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Temuan pansus sudah cukup, tinggal menjelaskan apa saja rekomendasinya agar masa kerja pansus tidak perlu diperpanjang, kata Yandri Susanto, Sekretaris PAN, di Rapat Paripurna DPR. dikatakan.
Ia pun mengaku ragu apakah KPK bersedia menghadiri rapat pansus jika masa jabatannya diperpanjang.
“Kami tidak ingin tersandera oleh keputusan,” katanya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Gerindra, Nizar Zahro, mengatakan laporan pansus hasil penyidikan DPR ingin melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Berdasarkan alasan tersebut, Partai Gerindra menolak melanjutkan masa kerja pansus.
“Jika ini benar, jangan ragu. Ya, rekomendasikan saja. “Kenapa masih minta perpanjangan waktu,” ujarnya seperti dikutip media.
Ia pun mengaku kecewa dengan cara Fahri memimpin rapat paripurna. Sebagai pimpinan, ia bahkan tak mendengarkan pandangan berbagai fraksi yang menolak perpanjangan masa kerja pansus.
“Pak Fahri sebagai ketua pengadilan memang seperti itu. “Mau bagaimana lagi, makanya aku pergi saja,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menegaskan sikap mereka tidak akan berubah menyikapi pansus hak penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bersedia hadir jika pansus dipanggil kembali di DPR, kecuali ada keputusan mahkamah konstitusi.
Lembaga antirasuah ini sejak awal mempertanyakan legitimasi pansus karena menilai KPK tidak layak menjadi subjek dan objek penyidikan. Selain itu, jika ditelusuri ke belakang, pansus awalnya dibentuk, kata Laode, karena dalam rapat dengan anggota Komisi III, mereka meminta rekaman ujian Miryam dibuka di ruang rapat. KPK menolaknya karena rekaman itu menyangkut materi peradilan.
“Kami selalu beranggapan bahwa setiap dipanggil HOP (Audience Meeting) itu bagus. Namun, jika putusan MK kita menjadi objek dan subjek yang bisa disikapi, tentu kita patuhi. Sikap kami tidak akan berubah, akan terus seperti ini hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan. Jadi, kami mohon maaf, sekarang atau lusa, kalau (masa kerja) pansus diperpanjang, kami tidak hadir, kata Laode di gedung DPR.
– Rappler.com