KPK menetapkan Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka pemberi suap
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Mas’ud diduga memberi suap senilai Rp 500 juta kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto
JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus, sebagai tersangka pemberi suap kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur. Hal ini merupakan pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada pertengahan Juni lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp470 juta dari berbagai pihak.
Uang Rp 300 juta tersebut diduga merupakan bagian dari total komitmen sebesar Rp 500 juta yang akan diberikan Kabag PU PR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto agar anggota DPRD dapat mentransfer anggaran dari DPRD. asli anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya) pada anggaran Program Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 senilai Rp13 miliar, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan siaran pers, Kamis. malam, 23 November di kantor KPK.
Sedangkan sisanya sebesar Rp170 juta rencananya terkait dengan komitmen setoran triwulanan yang telah disepakati sebelumnya.
Febri mengatakan pemeriksaan terhadap Mas’ud dimulai pada 17 November. Penyidik mengaku punya bukti baru terhadap Mas’ud dan itulah yang menjadi dasar KPK mengeluarkan surat perintah.
“Pada 17 November KPK mengeluarkan surat perintah dan menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tersangka,” kata mantan aktivis antikorupsi itu.
Mas’ud diduga memberikan hadiah atau janji kepada DPRD Mojokerto bersama Kepala PUPR Wiwiet Febryanto. Padahal, diketahui atau patut diduga adanya pemberian hadiah atau janji kepada pejabat atau penyelenggara pemerintahan agar dalam jabatannya tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Mas’ud sebagai pihak yang diduga pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menetapkan empat tersangka lainnya yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua wakil ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sedangkan Wiwiet dibawa ke pengadilan dan divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Putusan tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), namun masih dalam proses banding. Sementara tiga tersangka lainnya yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani kini diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka Mas’ud Yunus, pada Kamis ini penyidik mulai memeriksa empat orang saksi yang berada di Rutan Medang,” ujarnya.
Tetap bekerja
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Mojokerto Choirul Anwar, Mas’ud berada di rumah dinas sejak pagi hingga tadi malam. Beberapa agenda kerja dilimpahkan kepada pejabat lain.
Mas’ud dijadwalkan tetap bekerja hari ini.
“Dia ada dua agenda kerja hari ini,” kata Anwar saat dikonfirmasi dan dikutip media.
Ia mengaku belum berani berkomentar lebih jauh terkait kasus hukum yang menjeratnya. Anwar juga membantah kabar Mas’ud diperiksa penyidik KPK di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Kamis pagi.
“Pada hari Kamis, Ayah berada di Mojokerto dan tidak keluar kota,” ujarnya. – Rappler.com