• November 21, 2024
LTD soroti kebijakan KLB Pemprov DKI Jakarta

LTD soroti kebijakan KLB Pemprov DKI Jakarta

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

LTD telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemprov DKI Jakarta selama empat tahun berturut-turut

JAKARTA, Indonesia – Badan Pemeriksa Keuangan (SAO) pada Rabu, 31 Mei 2017 menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Laporan ini disusun dengan menggunakan APBD tahun 2016.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan LTD, LTD memberikan pendapat terhadap LKPD tahun 2016 yang masih sama dengan pendapat tahun lalu yaitu wajar dengan pengecualian (WDP), kata Isma Yatun, anggota LTD RI. di ruang pertemuan. DPRD DKI Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta serta Plt. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Pengecualian yang dimaksud LTD adalah rekening aset tetap milik pemerintah daerah. Masalah-masalah ini mencakup inventaris, pencatatan, dan penyediaan rincian untuk mendukung laporan. Sistem informasi aset belum mendukung pencatatan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Selain itu, LTD juga menyoroti kebijakan pemerintah yang mengenakan kompensasi nonfiskal berupa aset kepada pemilik tanah yang mengajukan permohonan melebihi nilai koefisien lantai bangunan atau KLB. Kompensasi ini tidak dibicarakan dengan DPRD, kata Isma menjelaskan permasalahannya.

Pengumpulan pendapatan berupa aset dari pengembang daur ulang juga disebutkan namun tanpa didukung Peraturan Daerah (Perda) dan tidak terikat secara hukum oleh pengembang untuk mengatur hak dan kewajiban. LTD merekomendasikan agar kebijakan ini mendapat perhatian lebih di masa depan.

Meski masih mendapat pendapat yang sama, LTD menyebut ada perbaikan terkait pengelolaan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya adalah pembentukan Badan Pengelola Aset.

LTD mencatat kinerja lembaga tersebut masih kurang optimal dan memerlukan perbaikan lebih lanjut. Namun permasalahan yang dimaksud tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan, kata Isma.

Terkait penilaian tersebut, Djarot mengapresiasi kritik yang disampaikan. Ia juga menjelaskan upaya yang dilakukan pemerintah provinsi untuk memperbaiki laporan keuangannya.

Pertama, menerapkan sistem pengelolaan elektronik dan nontunai. “Berhasil menerapkan sistem penganggaran yang akuntabel melalui sistem e-planning dan e-budgeting,” ujarnya.

Ia sendiri tidak mempermasalahkan pendapat yang diberikan WDP. Diakuinya pula, perbaikan pengelolaan aset memerlukan waktu 1-2 tahun.

Terkait tambahan kontribusi kepada pengembang daur ulang, kata dia, hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012. Namun Perda terkait daur ulang terhenti karena kasus suap yang melibatkan anggota DPRD M. Sanusi.

Pemprov DKI Jakarta tidak pernah lepas dari opini WDP dalam melakukan audit laporan keuangan. Dengan hasil tahun ini, pendapat tersebut diperoleh selama 4 tahun berturut-turut. -Rappler.com

situs judi bola online