• March 23, 2026
Temui Wakapolri, Anggota Pansus KPK Serahkan Video LTD OTT

Temui Wakapolri, Anggota Pansus KPK Serahkan Video LTD OTT

Anggota pansus juga menyerahkan laporan audit LTD bidang pengelolaan keuangan kepada KPK

JAKARTA, Indonesia – Anggota Pansus Hak Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat terbatas dengan Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin di DPR pada Rabu, 19 Juli. Dalam pertemuan tersebut, anggota pansus menyerahkan barang bukti dugaan tindak pidana KPK, yakni video dan dokumen.

Video yang diserahkan tersebut merupakan rekaman CCTV saat penyidik ​​KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala auditor LTD pada 26 Mei dan laporan hasil audit keuangan KPK terhadap lembaga antirasuah tersebut.

“Kami meminta Mabes Polri mengusut secara detail dengan bantuan alat digital forensik terkait video OTT tersebut. Diduga ada pelanggaran saat OTT berlangsung, kata anggota Pansus Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, siang tadi.

Pelanggaran yang dimaksud Masinton adalah peristiwa tersebut bukan OTT melainkan upaya penjebakan yang dilakukan KPK. Hasil yang mengesankan adalah OTT.

“Jika ada unsur kerugian negara harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum sesuai aturan dan ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, dokumen yang diserahkan diyakini merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHP) Komite Pemberantasan Korupsi tahun 2015 terkait pengelolaan anggaran. Menurut anggota pansus, ada pelanggaran di bidang akuntansi, antara lain kelebihan pembayaran gaji pegawai KPK yang tidak diselesaikan hingga pelaksanaan tugas belajar.

Hal lain yang dibicarakan, menurut Masinton, adalah nama beberapa penyidik ​​yang diperbantukan Polri namun dinilai melanggar prosedur. Karena menyangkut informasi rahasia, Masinton enggan membeberkan nama penyidiknya.

Prosedur yang dilanggar penyidik ​​antara lain statusnya sebagai pegawai tetap KPK, namun ternyata ia masih bekerja di Polri.

“Itu pasti perlu diatur,” ujarnya.

Mencari titik temu

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menjawab pertanyaan media dengan lebih diplomatis. Daripada memperkeruh perbedaan antara DPR dan KPK, Syafruddin berharap kedua lembaga bisa menemukan titik temu dan tidak saling bentrok. Sebab, pada dasarnya kedua lembaga tersebut bekerja untuk kepentingan negara.

“Jadi, jangan bentrok dengan posisi KPK dan DPR, lalu posisi kita, Polri. Kita semua melaksanakan tugas publik kita bersama-sama. Oleh karena itu perlu adanya kesamaan pemahaman agar kita semua bisa menyelesaikan tugas masing-masing, kata Syafruddin kepada wartawan.

Ia juga membantah pansus dibentuk karena DPR ingin menghambat kinerja KPK. Sebaliknya, KPK menerapkan undang-undang dan kasus Syafruddin diyakini bukan disebabkan oleh adanya pansus di DPR.

“Jadi, jangan menabraknya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menelusuri jejaknya. Begitu pula dengan DPR. “Kalau begitu, tidak akan ada lagi gejolak masyarakat dan politik,” ujarnya.

Menurut Syafruddin, jika kisruh berhasil dihindari, pemerintah bisa fokus mengembangkan perekonomian dan menjaga stabilitas keamanan.

Investasi asing juga akan mudah masuk ke sini,” ujarnya lagi.

Lantas, benarkah anggota Pansus menyerahkan video OTT LTD ke Polri? Syafruddin mengaku tidak mengecek isi video tersebut. Semuanya masih tersimpan dalam amplop dan akan diperiksa oleh Kabareskrim Irjen Pol Ari Dono Sukmanto.

“Saya tidak pernah tahu atau melihatnya karena belum pernah ditayangkan,” kata Syafruddin rasional.

Begitu pula dengan dokumen yang memuat hasil audit LTD tahun 2015. Karena belum diperiksa, dia belum mau menyimpulkan apakah ada pelanggaran yang ditemukan dalam pembukuan KPK.

KPK sendiri mengaku tak terlalu ambil pusing dalam menyampaikan laporan audit LTD ke pansus. Sebab, selama 10 tahun berturut-turut selalu meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara soal status penyidik ​​KPK Polri yang dinilai melakukan pelanggaran administratif, Syafruddin tak mau bereaksi berlebihan. Ia menilai hal itu tidak termasuk pelanggaran berat sehingga masih bisa ditoleransi.

“Ketika penyidik ​​(oleh KPK) diminta memperluas amanahnya, maka ada persetujuan dari Polri. “Kekurangan (penyidik) akan teratasi,” ujarnya lagi.

Ini merupakan pemanggilan pejabat yang kesekian kalinya yang dilakukan anggota Pansus KPK. Mereka berupaya menelusuri apakah ada pelanggaran yang dilakukan lembaga antirasuah dalam menangani kasus korupsi selama ini. – Rappler.com

Singapore Prize