Alasan Polda Metro Jaya tak menahan Buni Yani
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Buni Yani disangkakan pasal 8 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 ITE
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak mempertahankan pengunggah video tersebut menampilkan rekaman pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, Buni Yani. Pria yang pernah berprofesi sebagai dosen ini akhirnya diperbolehkan pulang setelah menyelesaikan ujian pada Kamis, 24 November sekitar pukul 16.00 WIB.
Pukul 16.00 WIB pemeriksaan sudah selesai dan untuk proses selanjutnya BY (Buni Yani) tidak ditahan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya hari ini.
Awi mengatakan, Buni Yani tidak ditahan karena beberapa alasan. Alasan obyektifnya, kata Awi, karena yang bersangkutan mau bekerja sama dan menjawab pertanyaan penyidik.
Sementara yang bersangkutan tidak melarikan diri karena alasan subjektif dan polisi melakukan upaya preventif untuk keluar negeri. “Dalam waktu dekat kami akan minta waktu 60 hari ke Kejaksaan Agung RI,” kata Awi.
Barang bukti yang digunakan dalam kasus Buni juga disita polisi. Polda Metro Jaya pun memberikan keyakinan kepada Buni agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Kalimat tiga paragraf
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 23 November setelah diperiksa hampir 10 jam. Dia disangkakan Pasal 8 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
“Dengan hasil konstruksi hukum pengumpulan alat bukti dari penyidik, dengan cukup bukti maka saudara kita BY dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Rabu, 23 November, kata.
Awi mengatakan, alasan Polda menaikan status tersangka Buni bukan karena ia mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Namun karena kalimat paragraf yang tertulis di akun media sosialnya dan menyertai video tersebut. Kalimat yang dimaksud Polda adalah:
“Penodaan Agama terhadap Agama?
“Bapak dan Ibu (pemilih muslim). Mereka juga dibohongi dalam surat Almaidah 51 (masuk neraka) bapak dan ibu sekalian. tertipu”
Sepertinya sesuatu yang buruk akan terjadi dengan video ini.”
Penyidik menilai hukuman tiga ayat itu dinilai melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.
“Yang di dalam kurung itu saya tambah sendiri,” kata Awi.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani langsung mengunggah status di laman Facebook miliknya. “Bismillah. Mohon dukungannya dari sahabat-sahabat muslim semuanya. “Saya ditangkap, tidak bisa pulang dan ditahan di Bareskrim Polda Metro Jaya,” tulisnya pada Rabu 23 November.
Meski saat itu penyidik belum memutuskan apakah harus segera menangkapnya atau tidak. Keputusan ini baru akan diambil hari ini. —Rappler.com