• November 27, 2024
Tulis status mengandung SARA di media sosial, pria ini ditangkap Polrestabes Bandung

Tulis status mengandung SARA di media sosial, pria ini ditangkap Polrestabes Bandung

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Martien mengaku melakukan kesalahan setelah menulis status mengandung SARA dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam di Indonesia

BANDUNG, Indonesia – UU ITE kembali memakan korban. Kali ini, seorang pria asal Bandung ditangkap polisi karena mengunggah kalimat-kalimat yang dinilai menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di media sosial. Melalui akun Facebooknya, Martien Zeeger, pria berusia 33 tahun itu mengunggah status yang dianggap menghina Allah dan para nabi serta rasul.

“Saat (kasus ini) pertama kali terungkap, kami melihat akun Facebook pelaku yang kontennya menebar kebencian. Pelaku juga mengunggah foto tatonya yang menyinggung banyak agama, kata Kapolrestabes Bandung Kompol Winarto di Mapolrestabes Bandung, Jumat, 9 Desember.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyelidikan, polisi kemudian menangkap Martin pada Rabu, 7 Desember di rumahnya di Jalan Kacapiring, Kota Bandung. Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petugas keamanan itu ditangkap dengan disertai barang bukti berupa cetakan kalimat mengandung SARA dan foto di akun media sosialnya.

Menurut polisi, hukuman tersebut menimbulkan perasaan benci atau permusuhan.

Martin dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 11 tahun 2008 yang menyatakan, “setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu di media sosial.” berdasarkan suku, agama, ras, dan antar suku.” golongan (SARA)” dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Polisi menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim yang salah satunya akan berkoordinasi dengan pakar dari Facebook Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Majelis Ulama Indonesia, Majelis Gereja, Kementerian Agama, dan ahli bahasa.

Usai ditangkap, Martin menyebut perbuatan itu dilakukan karena ketidaktahuannya. Ia mengaku melakukan kesalahan dan meminta maaf kepada seluruh umat agama di Indonesia.

“Saya melakukan kesalahan, saya mohon maaf kepada seluruh umat Islam di Indonesia. “Saya tidak mau seperti ini, mungkin sudah takdir saya,” kata Martin yang mengaku beragama Islam. – Rappler.com

lagu togel