Rano Karno dalam pusaran kasus suap Bank Banten
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Sejauh mana keterlibatan Rano dalam kasus suap Bank Banten?
JAKARTA, Indonesia—Nama Rano Karno melejit saat membintangi serial “Si Doel Anak Sekohalan”. Serial yang bercerita tentang keluarga Betawi ini menjadi primadona pemirsa televisi pada era 1990-an.
Kini Rano menjadi Gubernur Banten menggantikan Ratu Atut Chosiyah yang divonis empat tahun penjara dalam kasus suap Pilkada Lebak.
Beberapa tahun kemudian, nama Rano kembali disebut-sebut media dalam beberapa hari terakhir. Bukan karena perannya sebagai artis, melainkan karena pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rano sebagai saksi kasus suap Bank Banten.
Menurut Kepala Departemen Humas KPK Priharsa Nugraha, KPK telah memanggil Rano untuk kedua kalinya.
“Panggilan pertama tanggal 17 Desember 2015, tapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Priharsa kepada Rappler, Kamis pagi, 7 Januari.
Rano pun menjelaskan kepada media tentang alasan ketidakhadirannya. Menurut Rano, jadwal pemeriksaan KPK saat itu berbenturan dengan jadwal kunjungannya ke Jepang yang telah direncanakan jauh-jauh hari sehingga pihaknya meminta KPK menjadwalkan ulang. Kini Rano siap diperiksa KPK, tepatnya hari ini.
“Insya Allah saya siap diperiksa. Nanti Kamis sekitar pukul 10.00,” kata Rano media.
Apa yang diketahui Rano soal suap Bank Banten?
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDI Perjuangan Tri Satria Santosa, dan Direktur Daerah Banten. Own Enterprise Global Development (BGD) Ricky Tampingongkol di sebuah restoran di Serpong, Banten, Selasa 1 Desember 2015.
Saat itu, ada transaksi suap yang diduga untuk memfasilitasi pendirian Bank Pembangunan Daerah Banten yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Belanja Daerah Banten Tahun 2016. Dari mereka, KPK menyita uang sebesar US$11.000 dan Rp60 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, KPK menetapkan Hartono dan Tri sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Ricky juga menjadi tersangka pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dimana peran Rano? Rano merupakan pejabat yang mengangkat Ricky sebagai Direktur Utama PT BGD menggantikan Wawan Zulmawan yang mengundurkan diri.
Dalam hal ini penunjukan Ricky mewakili Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang saham PT BGD.
Tampil menerima uang
Belum selesai teka-teki keterlibatan Rano, adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengungkap, uang diberikan kepada pemeran Doel tersebut.
Pernyataan Wawan disampaikan kepada Rappler oleh pengacaranya Maqdir Ismail. Menurut Wawan, pegawainya, Rodiyah, pertama kali terungkap saat memberikan uang kepada Rano di pengadilan pada tahun 2014.
“Menurut keterangan Rodiyah, uang itu diberikan kepada Pak Rano. Memang ada bukti korespondensi keuangan, catatan pemberian uang, dan semua itu disita KPK,” kata Maqdir, Kamis pagi.
Informasi tersebut kemudian diperdalam oleh penyidik KPK, dan dibenarkan oleh Wawan. “Memang ada hadiah sebelum Pilkada Banten 2012 dan setelah Pak Rano menjadi wakil gubernur, tapi belum jelas alokasi dan jumlahnya,” kata Maqdir.
Di Pilkada Banten, Rano menjadi wakil Atut.
Jumlah yang beredar di media antara Rp 1-2,5 miliar. Namun Maqdir belum berani memastikan angka tersebut. Maqdir menyatakan, pihak Wawan tinggal menunggu hasil pemeriksaan KPK terhadap Rano hari ini.
Selain Tersangkut Kasus Suap Bank Banten, Akankah KPK Juga Menanyakan Aliran Uang Adik Atut? —Rappler.com
BACA JUGA