• December 23, 2024
Kasusnya Disebut Tak Terkait Ahok, Buni Yani: Jaksanya Klamen

Kasusnya Disebut Tak Terkait Ahok, Buni Yani: Jaksanya Klamen

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Sekarang Ahok sudah dua tahun dipenjara, Jaksa Agung M. Prasetyo tiba-tiba bilang ini dua kasus berbeda,” kata Buni Yani.

BANDUNG, Indonesia – Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar pada Selasa, 4 Juli di ruang sidang Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK M. Sapto ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya. adalah soal keterkaitan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Bulan Purnama dengan Buni Yani.

Sebelumnya, kuasa hukum dalam keberatannya menyebut kasus Buni Yani batal demi hukum karena Ahok dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun jaksa berpendapat sebaliknya.

Menurut jaksa, kasus Ahok dan Buni Yani memiliki ciri masing-masing dan dalam konteks delik yang berbeda, sehingga jaksa meminta majelis hakim mengabaikan keberatan penasihat hukum.

“Kami tidak bisa menghubungkannya satu sama lain karena Ahok (dihukum) sesuai pasal 156 KUHP. Kita di sini dengan UU ITE, kita tidak bisa mengaitkannya, beda konteks, beda undang-undang. Jadi, kasusnya masih berjalan, kata Ketua Tim Penindakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Andi M. Taufiq kepada wartawan usai sidang.

Menanggapi pernyataan tersebut, Buni Yani mengatakan, sejak awal kasus Ahok di pengadilan, dirinya selalu dikaitkan dengan kasus tersebut. Sebab, video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggahnya di Facebook dinilai menjadi pemicu kasus penistaan ​​agama yang didakwakan Ahok. Hal ini juga sesuai dengan logika hukum yang dikembangkan jaksa dalam persidangan kasus Ahok.

“Sekarang Ahok sudah dua tahun dipenjara, Jaksa Agung M. Prasetyo tiba-tiba bilang ini dua kasus berbeda. Ini mencla-mencle, tidak sesuai dengan logika yang dibangun sebelumnya. Biarlah Buni Yani masuk penjara, jadi (dianggap) dua perkara berbeda. “Kalau mau serius, ini yang harus diingat tentang tuduhan terhadap Pak Ahok, jadi ada kaitannya,” kata Buni.

Selain keterkaitan kasus Ahok dan Buni Yani, Jaksa Penuntut Umum juga menjawab tiga poin yang dinilai tegas dari 9 poin eksepsi yang disampaikan kuasa hukum, yakni soal kewenangan Mahkamah Agung dalam proses sampai ke tempat. persidangan, asal usul Pasal 32 ayat 1 UU ITE, dan surat dakwaan jaksa yang dinilai kurang akurat, jelas, dan lengkap.

Terkait munculnya Pasal 32 Ayat 1 UU ITE yang tiba-tiba dipertimbangkan kuasa hukumnya, jaksa berdalih pihaknya berwenang menambahkan pasal dalam dakwaan. Hal ini sesuai pasal 138 dan 139 KUHAP.

“Kami juga punya kewenangan di sana untuk menambah pasal, tapi tidak menguranginya. Kalau dikatakan tidak masuk (dalam ujian), bisa kita tambahkan dan ada dasar hukumnya. “Jadi setelah dipelajari dan diteliti, ternyata bisa ditambahkan artikel,” kata Andi.

Dalam dakwaan, jaksa menuntut Buni Yani dengan dua dakwaan alternatif. Dugaan pertama, pasal 32 ayat 1 UU ITE. Sedangkan tuntutan kedua, Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Selama dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP), Buni Yani hanya disangkakan dengan satu pasal, yakni Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Ketua Tim Penasihat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian membenarkan, jaksa bisa menambahkan pasal dalam dakwaan. Namun harus mempunyai landasan yang kuat.

“Dalam KUHAP memang Jaksa Penuntut Umum bisa menambahkan pasal, tapi harus berdasarkan itu. Dasarnya adalah Anda perlu melakukan BAP terlebih dahulu. “Jaksa penuntut umum boleh melakukan penyidikan tambahan, tidak ada yang seperti itu,” kata Aldwin.

Sidang yang dijaga ketat puluhan polisi itu hanya berlangsung sekitar satu jam. Di akhir jawabannya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan atau eksepsi terdakwa dan meminta perkara dilanjutkan.

Sidang kembali digelar Selasa pekan depan dengan agenda pengambilan keputusan sementara yang menentukan apakah kasus Buni Yani akan dilanjutkan atau dihentikan. —Rappler.com

Pengeluaran Hongkong