• November 25, 2024
Dana haji bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur

Dana haji bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur

Dana haji dapat digunakan untuk investasi infrastruktur sepanjang memenuhi prinsip syariah, bijaksana dan jelas memberikan nilai manfaat.

JAKARTA, Indonesia – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Menurut dia, selama ini dikelola untuk hal-hal yang produktif termasuk pembangunan infrastruktur.

Kebolehan tersebut, kata Lukman, mengacu pada konstitusi dan kaidah fiqh.

Sesuai peraturan perundang-undangan dan untuk kepentingan jamaah haji dan masyarakat luas, kata Lukman, Sabtu 29 Juli di Jakarta.

Ia lantas mencontohkan hasil keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa RI Komisi IV RI tahun 2012 tentang status kepemilikan dana BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang masuk dalam daftar tunggu. Dana yang disetorkan BPIH calon haji yang masuk dalam daftar tunggu di rekening Menteri Agama ini disebut dapat ditasharruf untuk hal-hal produktif (penyediaan keuntungan), termasuk penempatan pada perbankan syariah atau investasi dalam bentuk sukuk.

Hasil investasi tersebut nantinya akan menjadi milik calon jamaah haji. Sedangkan pengelola dana investasi berhak mendapatkan kompensasi yang adil. Namun dana BPIH tidak boleh digunakan untuk tujuan apapun selain untuk membiayai tujuan yang bersangkutan.

Fatwa tersebut juga sejalan dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan dana haji. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengatur bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mendapat amanah sebagai pihak yang menerima dan mengelola dana haji. Amanah tersebut merupakan pelaksanaan akad wakalah yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama, dan bank penerima titipan BPIH mengenai penerimaan dan pembayaran BPIH.

Akad wakalah ditandatangani oleh masing-masing calon jamaah pada saat setoran awal BPIH dibayarkan. Melalui akad tersebut, calon jemaah haji selalu memberikan kuasa kepada Kementerian Agama sebagai wakil untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang disimpan oleh Bank Penerima Setoran BPIH (BPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh BPKH. Badan ini berwenang menempatkan dan menginvestasikan pembiayaan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas dan investasi langsung. Nilai kemanfaatan hasil pengelolaan keuangan ibadah haji ini ditujukan untuk kemaslahatan jamaah haji.

“Investasi yang dilakukan BPKH juga memperhatikan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah. Sebab, dana haji merupakan dana titipan masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji,” kata Lukman.

Gagasan penggunaan dana haji sebagai dana pembangunan infrastruktur disampaikan Presiden Joko “Jokowi” Widodo saat dilantik 14 anggota BPKH di Istana Negara, Rabu, 26 Juli. Jokowi mengatakan dana haji sebesar Rp 90 triliun akan diinvestasikan pada pembangunan infrastruktur.

Mantan Gubernur DKI ini menilai, selain menganggur dan tidak dimanfaatkan, bisa juga digunakan untuk investasi proyek infrastruktur.

“Taruh saja dalam pembangunan jalan tol, aman dan tidak ada kerugian, itu namanya jalan tol. TIDAK akan kalah TIDAK akan hilang,” kata Jokowi.

Keuntungan yang diperoleh dari investasi dana haji pada proyek-proyek pembangunan nantinya akan digunakan untuk mensubsidi biaya haji. Dengan begitu, biaya ibadah haji bisa lebih terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dia mencontohkan, ide ini sudah diterapkan oleh Malaysia. Pemerintah Malaysia menginvestasikan dana haji di sektor perkebunan. Namun menurut Jokowi, investasi tersebut sangat berisiko karena jika gagal panen maka akan sulit mengembalikan investasi tersebut.

Namun kebijakan ini mendapat kritik dari sebagian pihak. Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai gagasan Jokowi tidak etis, karena akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Daripada digunakan untuk pembangunan pelabuhan dan jalan, Yusril menyarankan agar dana tersebut digunakan untuk kepentingan jamaah haji, seperti pembangunan rumah sakit dan fasilitas kesehatan.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Abdul Malik Haramain mengatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Kalau untuk infrastruktur tidak boleh, tidak bisa karena penggunaan dana untuk kepentingan rakyat,” kata Abdul. media

Apalagi penggunaan dana haji hendaknya digunakan untuk sesuatu yang bebas risiko karena dipungut dari uang calon jamaah. Konteksnya akan berbeda jika uang milik negara digunakan sebagai dana infrastruktur.

– Rappler.com

Keluaran SDY