Terkait kasus narkoba, Ridho Rhoma menjalani sidang perdana hari ini
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pihak Ridho Rhoma terus mengajukan permohonan rehabilitasi
JAKARTA, Indonesia – Menyusul kasus dugaan penggunaan narkoba yang menjeratnya, penyanyi dangdut Ridho Rhoma menjalani sidang perdana kasusnya hari ini, Selasa, 4 Juli, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
(BACA JUGA: Polisi Tangkap Penyanyi Ridho Rhoma Saat Diperkosa di Hotel)
Ridho terlihat menghadiri sidang pertamanya dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan peci putih. Sidang dimulai sekitar pukul 14.40 WIB dan dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Edison. Sidang perdana Ridho Rhoma terbuka untuk umum.
Usai persidangan, Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma, angkat bicara mengenai jalannya persidangan. “Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami akan memberikan pengecualian apakah penyusunan dakwaan sudah tepat atau belum. Namun ada hal-hal dalam penyusunan surat dakwaan yang kami anggap kurang tepat. Nanti kita lihat apakah benar apa yang dituduhkan jaksa, kata Achmad.
(BACA JUGA: Empat Hal Tentang Ridho Rhoma yang Mungkin Belum Anda Ketahui)
Pihak Ridho masih mengajukan rehabilitasi. “Kami menyarankan rehabilitasi. PenilaianIni bukan main-main, ada BNN, penyidik, jaksa juga, jadi saya juga bingung kenapa Mas Ridho dimasukkan ke Rutan Salemba. Oleh karena itu kami meminta majelis hakim mengabulkan permohonan rehabilitasi kami.
Achmad kembali mengatakan, meski kondisi Ridho di tahanan tergolong baik, namun banyak pihak yang terus memberikan semangat dan motivasi agar ia bisa menjalani semua prosesnya dengan baik dan sabar. “Saat saya di RSKO merawat baik secara psikologis maupun fisik ada kesempatan untuk berolahraga. Sementara di Rutan Salemba tidak ada, makanya kami keberatan Ridho dipindahkan ke Rutan. Mengapa rehabilitasinya tidak dilanjutkan padahal hasil sosio-medis Ridho layak untuk direhabilitasi, tambah Achmad.
Terkait dakwaan hakim, Achmad mengatakan, “Ridho dijerat dengan pasal 127 persimpangan 132 persimpangan 112, persimpangan 136 adalah pokok dan juga subsider 137. Kita terhindar dari ancaman hukuman 112, paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan kelak kita berharap dalam fakta-fakta persidangan majelis yang hadir dalam perkara ini berharap kita akan dibebaskan. “Kita tahu sikap Mas Ridho, dia bukan penjahat, dia hanya korban.”
Berbekal segudang bukti, pihak Ridho yang diwakili Achmad mengaku optimistis bisa menjalani proses sidang selanjutnya yang digelar pada 11 Juli mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi. “Kami akan memutar beberapa buktinya. Jika Tuhan berkehendak Kalau memang Allah masih menawarkan jalan keadilan di sini, kami yakin Ridho tidak akan dicurigai.”
Ridho ditangkap polisi pada Sabtu dini hari, 25 Maret di Hotel Ibis kawasan Tanjung Duren berdasarkan informasi yang diterima masyarakat. Polisi menyita barang bukti dari tangan Ridho berupa satu paket sabu seberat 0,7 gram, satu set alat isap atau bong, satu unit mobil Honda Civic, dan satu unit telepon genggam.
—Rappler.com