Sejarah Singkat Hari Lahir Pancasila
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pancasila juga sah secara resmi dan sah sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
JAKARTA, Indonesia – Untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia, pemerintah menetapkan peringatan hari lahir Pancasila, 1 Juni tahun ini, sebagai hari libur nasional.
Penetapan hari lahir Pancasila sebagai hari libur nasional didasarkan pada Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 24 Tahun 2016 tanggal 1 Juni 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Dalam Keputusan Presiden tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila dan peringatan hari lahir Pancasila menjadi hari libur nasional sejak tanggal 1 Juni 2017.
Meski sebenarnya Hari Lahir Pancasila merupakan hari jadi yang ke-72, namun tahun ini baru diperingati secara nasional.
Perpres tersebut juga mengatur agar pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
Latar belakang
Peringatan ini didasarkan pada pertemuan para founding fathers Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta, yang merupakan Gedung Volksraad pada masa penjajahan Belanda – kini dikenal dengan Gedung Pancasila.
BPUPKI alias “Dokuritsu Junbi Cosakai” adalah suatu badan yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 oleh pemerintah kolonial Jepang sebagai insinyur Jepang untuk mendapatkan dukungan rakyat Indonesia bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
Pada rapat BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Sukarno menyampaikan pidato tentang lima dasar negara yang disebutnya Pancasila.
Berikut cuplikan pidato Bung Karno saat itu:
“Saya menamakannya atas bimbingan seorang teman kami, ahli bahasa saya, namanya Pancasila. Sila artinya landasan atau landasan, dan di atas lima landasan itulah kita membangun bangsa Indonesia selama-lamanya.”
Dari awal, Sukarno menganggap Pancasila sebagai dasar atau landasan berdirinya rumah besar yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menaungi berbagai suku dan agama.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang mengubah BPUPKI menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau “Dokuritsu Junbi Inkai”.
Singkat cerita, Jepang hancur lebur pada Perang Dunia II ketika pasukan Sekutu Barat pimpinan Amerika Serikat menjatuhkan bom atom di Hiroshima pada 6 Agustus 1945 dan di Nagasaki pada 9 Agustus 1945.
Kekuasaan dan pengaruh Jepang di Indonesia melemah yang menyebabkan para pejuang dan pendiri bangsa Indonesia berhasil merebut dan memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia diundangkan.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat didasarkan pada:
- Tuhan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Demokrasi yang dipandu oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila juga sah secara resmi dan sah sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari Keppres 5 Juli 1959 dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 berkaitan dengan Ketetapan No. I/MPR/1988, No. I/MPR/1993, Pancasila tetap menjadi falsafah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga saat ini. —Rappler.com/dengan Laporan Antara
BACA JUGA: