• November 22, 2024
Dari segi pajak, pelanggan kartu kredit wajib menyerahkan data transaksi belanja

Dari segi pajak, pelanggan kartu kredit wajib menyerahkan data transaksi belanja

Terdapat 23 bank yang wajib menyampaikan data informasi transaksi kartu kredit nasabah. Target penerimaan pajak sebesar Rp1.360 triliun dinilai berat.

JAKARTA, Indonesia – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan data nasabah kartu kredit diperlukan untuk mengetahui profil pengeluaran seseorang, apakah sesuai dengan pembayaran pajak tahunan terkait.

Pasalnya, data perbankan di Indonesia masih tertutup terhadap pajak, berbeda dengan banyak negara lain seperti Amerika Serikat dan Jepang.

Bambang menanggapi sejumlah pihak yang mengkritik potensi pelanggaran privasi dalam permintaan data Nomor Pokok Wajib Pajak dan data lainnya oleh bank penerbit kartu kredit.

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.39/PMK.03/2016 yang mewajibkan 23 bank menyampaikan data informasi kartu kredit untuk keperluan perpajakan.

“Banyak pemilik usaha yang membebankan biaya pribadi ke perusahaan dan tidak melaporkan dividen, sehingga pembayaran pajak tahunannya merugi dibandingkan pajak CEO-nya,” kata Bambang kepada Rappler, Kamis, 31 Maret.

PMK tersebut merupakan perubahan ke-5 atas PMK No.16/PMK.03/2013 yang mengatur tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Terkait Pekerjaan.

Kewajiban bank untuk melaporkan data informasi kartu kredit berlaku sejak 23 Maret 2016. Peraturan ini tidak mencakup data saldo rekening nasabah bank.

Dalam PMK No. 39 Tahun 2016, bank/lembaga penyelenggara kartu kredit wajib menyampaikan data transaksi nasabah kartu kredit, paling sedikit memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama pedagangnama pemegang kartu, dan alamat pemegang kartu.

Data lain yang diminta antara lain nomor NIK/paspor pemegang kartu, NPWP pemegang kartu, bulan penagihan, tanggal transaksi, nilai transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dan limit kredit. Data berasal dari laporan faktur.

Bentuk data ini disampaikan secara elektronik melalui on line atau secara langsung. Pelaporan data transaksi kartu kredit nasabah disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei 2016.

23 bank yang wajib melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah adalah:

1. Bank Pan Indonesia, Ltd. Tbk
2. PT Bank ANZ Indonesia
3. PT Bank Bukopin Tbk
4. PT Bank Central Asia Tbk
5. PT Bank CIMB Niaga Tbk
6. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
7. PT Bank MNC Internasional
8. PT Bank ICBC Indonesia
9. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
13. PT Bank Negara Indonesia Syariah
14. PT Bank OCBC NISP Tbk
15. PT Bank Permata Tbk
16. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
17. PT Bank Sinar Mas
18. Standard Chartered Bank
19. PT Bank UOB Indonesia
20. Perusahaan Perbankan Hong Kong & Shanghai
21. PT Bank QNB Indonesia
22. Citibank NA
23. Layanan Kredit PT AEON

Presiden memerintahkan agar pajak dibayar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 29 Maret, saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, di Kantor DJP Jakarta, mengingatkan pencapaian tersebut. target penerimaan negara sangat penting bagi kelancaran pembangunan.

Laman setkab.go.id memberitakan, Presiden menegaskan semua pihak harus mengikuti prosedur perpajakan yang benar, termasuk pemeriksaan. Hal ini berlaku baik bagi orang kaya maupun politisi.

“Semuanya sama. Kalau tidak bayar ya harus bayar, kalau tidak bayar ya harus bayar,” kata Jokowi.

Menteri Keuangan Bambang dalam sambutannya mengatakan, target penerimaan pajak tahun 2016 jelas bukan sasaran empuk. Ia mengingatkan, Dirjen Pajak tidak bisa bekerja sendiri, padahal selalu ada semangat luar biasa dari anggota DJP untuk meningkatkan kemampuannya.

“Mau tidak mau, DJP harus bekerja sama dengan semua pihak kelompok kepentingantermasuk dengan instansi pemerintah lainnya,” kata Bambang.

“Kami sudah memiliki sebagian datanya. Tinggal bagaimana kita memanfaatkan data tersebut lalu meminta wajib pajak lebih patuh menerimanya,” kata Bambang.

Menkeu juga meminta agar Direktorat Jenderal Pajak melakukan reformasi sendiri, dengan terus mengalihkan sebagian besar penerimaan yang berasal dari wajib pajak orang pribadi.

Ia memahami tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi masih sangat rendah. Oleh karena itu, menjadi tugas aparatur DJP untuk memastikan individu, khususnya individu yang seharusnya membayar pajak dengan ikhlas.

“Sehingga suatu saat dengan struktur perpajakan yang lebih baik dimana penerimaan pajak dari orang pribadi akan lebih dominan, dan otomatis menjadi lebih stabil karena wajib pajak orang pribadi tidak terlalu terpengaruh langsung dengan kondisi perekonomian,” kata Bambang.

Target penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 sebesar Rp1.360 triliun, meningkat sekitar 40 persen dibandingkan tahun 2015. –Rappler.com

Keluaran Hongkong