• October 10, 2024
‘Hentikan ujaran kebencian terhadap kelompok LGBT’

‘Hentikan ujaran kebencian terhadap kelompok LGBT’

Selain ujaran kebencian, masyarakat juga diimbau untuk tidak mengungkapkan kebencian.

JAKARTA, Indonesia—Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender mengingatkan pejabat negara untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang meresahkan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Sebab, kelompok LGBT bisa menjadi korban kekerasan akibat ujaran kebencian.

Komunitas LGBT bahkan secara khusus meminta Presiden Joko “Jokowi” Widodo menindak tegas pejabat yang dianggap melakukan tindakan inkonstitusional dengan melontarkan ujaran diskriminatif melalui mekanisme sidang etik.

Oleh karena itu, dengan melontarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat diskriminatif dan propaganda kebencian yang merendahkan harkat dan martabat kelompok LGBTIQ, para PNS tersebut telah melanggar konstitusi, dan kewajibannya sebagai PNS untuk melindungi, memajukan, menjunjung tinggi dan menegakkan hak asasi manusia di wilayah kedaulatan Republik. datang. Indonesia,” kata Yuli Rustinawati saat membacakan pernyataan sikap komunitas LGBTIQ Indonesia pada Rabu 27 Januari.

Siapa saja pejabat terkait?

//

Pertama adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir yang memberikan siaran pers terkait isu pelarangan LGBT di kampus.

Berdasarkan catatan komunitas LGBT Indonesia, selain Nasir, ada tiga pejabat yang turut mengomentari hal tersebut. Di antaranya Ketua DPR Zulkifli Hasan, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.

Misalnya, komentar Menteri Anies yang menyebutkan bahwa perilaku LGBT di kalangan remaja harus menjadi perhatian orang tua dan guru. Guru, kata Anies, harus menyadari pentingnya nilai-nilai dalam pendidikan, seperti agama, Pancasila, dan budaya.

“Semua putusan yang diskriminatif itu inkonstitusional,” kata Yuli.

Pemerintah menerapkan standar ganda

Sementara itu, Jaksa Umum LBH Pratiwi Febri mengatakan pejabat publik yang melontarkan komentar diskriminatif terkait LGBT bisa digolongkan sebagai pejabat publik. ‘Kebencian’ atau ujaran kebencian.

Ujaran kebencian adalah tindak pidana yang berupa penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan tersebut di atas mempunyai tujuan atau dapat berdampak pada tindakan diskriminasi, kekerasan, kerugian. kehidupan, dan/atau konflik, sosial.

Aspek yang dimaksud antara lain suku, agama, aliran agama, keyakinan dan keyakinan, ras, antargolongan, warna kulit, suku, gender, penyandang disabilitas, dan orientasi seksual.

Baca lebih lanjut tentang Kebencian Di Sini.

Namun sayangnya, kata Pratiwi, ada standar ganda dalam penerapan ujaran kebencian tersebut. “Kebencian “Hal ini rupanya tidak berlaku bagi kelompok minoritas seperti Ahmadiyah, Gafatar, dan LGBT,” ujarnya.

Harus, jika terbukti menimbulkan pergerakan menyapu di lapangan, tuturan tersebut dapat dikenai tuntutan hukum Kebencian. “Perlu dianalisa lagi,” ujarnya.

‘Akhiri Diskriminasi Hari Ini’

Di akhir pernyataan sikapnya, komunitas LGBT Indonesia meminta pejabat dan masyarakat untuk berhenti tidak hanya berpidato, tapi juga ujaran kebencian, seperti melakukan tindakan. menyapu.

“Kalau saya berharap dan minta, hari ini selesai,” kata Yuli. Berbagai postingan menyapu Di wilayah tersebut, Yuli mengatakan hal tersebut berdampak pada teman-teman LGBT di wilayah lain.

“Kami tidak ingin hal itu terjadi lagi,” katanya. —Rappler.com

BACA JUGA:

Keluaran Sidney